PN Jakpus Perintahkan KPU Tunda Pemilu Hingga 2025, Jimly Asshidiqie: Hakimnya Layak Dipecat

PN Jakpus Perintahkan KPU Tunda Pemilu Hingga 2025, Jimly Asshidiqie: Hakimnya Layak Dipecat

Pengadilan Negeri Jakarta Pusat-istimewa-raselnews.com

BACA JUGA:Sukseskan Pemilu, Setop Isu Sara dan Provokasi Politik

Bahkan kata Jimly sebagaimana dilansir jppn.com, ketiga hakimnya layak untuk dipecat karena tidak profesional dan tidak mengerti hukum pemilu serta tidak mampu membedakan urusan private (perdata) dengan urusan urusan publik.

BACA JUGA:Bawaslu Sebut Ada 10 Kerawanan Dalam Proses Coklit Data Pemilih Pemilu 2024

Menurut dia, pengadilan perdata harus membatasi diri hanya untuk masalah privat saja.

"Sanksi perdata cukup dengan ganti rugi, bukan menunda pemilu yang tegas merupakan kewenangan konstitusional KPU," jelas dia. (**)

Sumber: