Pemkab Bengkulu Selatan Larang Penangkapan Ikan di 2 Lokasi Ini
Ilustrasi penyetrum ikan di sungai-istimewa-raselnews.com
BACA JUGA:Pengusaha Wajib Tahu, Pemerintah Akan Memungut Pajak Alat Berat
Santono mengimbau, masayarakat dan Pemerintah Desa (Pemdes) sama sama mengawasi sungai.
Segera laporkan ke pemerintah atau ke Aparat Penegak Hukum (APH) terdekat apabila ada oknum melakukan tangkap ikan menggunakan alat setrum, potas, bom dan alat yang dilarang lainnya. (rzn)
Sumber: