Warga Desa Sukarami Air Nipis Dibekuk Polisi

Warga Desa Sukarami Air Nipis Dibekuk Polisi

Tersangka pencuri HP ditangkap Polres Bengkulu Selatan-sugio aza putra-raselnews.com

BACA JUGA:Polda Bekuk 2 Pengelola Tambang Ilegal di Bengkulu, Ribuan Ton Batu Bara dan 2 Excavator Disita

Akibat perbuatannya tersebut, tersangka dijerat pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman pidana penjara diatas 6 tahun. (yoh)

Sumber: