Polda Bekuk 2 Pengelola Tambang Ilegal di Bengkulu, Ribuan Ton Batu Bara dan 2 Excavator Disita

Polda Bekuk 2 Pengelola Tambang Ilegal di Bengkulu, Ribuan Ton Batu Bara dan 2 Excavator Disita

Ribuan ton batu bara yang disita Polda Bengkulu-lisa rosari-raselnews.com

BENGKULU, RASELNEWS.COM - Polda BENGKULU mengungkap kegiatan penambangan batubara ilegal di Desa Kota Niur Kecamatan Semidang Lagan, BENGKULU Tengah.

Petugas mengamankan dua pengelola tambang batubara berinisial MA dan KS.

BACA JUGA:Tegas, Gubernur Bengkulu Instruksikan Reklamasi Lahan Bekas Tambang Batu Bara

Bersama kedua tersangka, polisi juga mengamankan ribuan ton batubara beserta 2 unit alat berat jenis excavator.

Direktur Reskrimsus Polda Bengkulu, Kombes Pol Dodi Ruyatman mengatakan ribuan batubara yang diamankan telah dikemas dalam karung yang sebelumnya dikumpulkan oleh penambang.

BACA JUGA:Anak Penolak Tambang Pasir di Seluma Tewas Ditusuk Usai Salat Subuh

"Dua orang itu selaku pengelola tambang ilegal dan operator alat berat yang beroperasi sejak November 2022 lalu," beber Dodi, Senin (6/3/2023).

Tersangka menggunakan alat berat jenis excavator untuk menggali atau melakukan aktivitas penambangan batubara.

BACA JUGA:Soal Tambang, FPR Demo Pemprov dan DPRD Bengkulu

Selain itu tersangka juga mempekerjakan orang lain untuk mengumpulkan dan mengemas batubara tersebut ke dalam karung yang kemudian dijual ke Jakarta menggunakan jasa angkutan darat.

Polda Bengkulu juga menduga menjual batubara hasil penambangan tanpa izin menggunakan legalitas berupa Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP-OP), khusus Pengangkutan dan Penjualan atas nama CV. Laksita Buana.

BACA JUGA:Tanggulangi Banjir, Perusahaan Tambang Diminta Patuhi Kewajiban Reklamasi

"Penyidik masih melakukan pengembangan perkara atas keterlibatan tersangka lain,” tegas Dodi.

Dalam perkara ini tersangka dijerat Pasal 158 jo pasal 35 Undang-Undang Nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 tahun 2020 terkait tindak pidana melakukan kegiatan penambangan tanpa izin dan/atau melakukan kegiatan penambangan di dalam kawasan hutan tanpa memiliki izin menteri. (**)

Sumber: