Tanggulangi Banjir, Perusahaan Tambang Diminta Patuhi Kewajiban Reklamasi

Tanggulangi Banjir, Perusahaan Tambang Diminta Patuhi Kewajiban Reklamasi

BANJIR : Gubernur Bengkulu melaksanakan rapat membahas penanggulangan banjir-Lisa Rosari-raselnews.com

BENGKULU, RASELNEWS.COM - Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah meminta perusahaan pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) wajib melaksanakan reklamasi.

Reklamasi pascatambang menjadi salah satu solusi guna memperbaiki lingkungan agar bisa mengantisipasi datangnya bencana. "Reklamasi setelah melakukan aktivit pertambangan sudah diatur dalam undang-undang," kata Gubernur, Rabu 21 September 2022.

Selain itu, pihaknya juga meminta kewajiban perusahaan tambang terkait rehabilitasi kawasan Daerah Aliran Sungai (DAS).

Gubernur mengatakan, upaya penanggulangan bencana seperti banjir di seluruh wilayah Provinsi Bengkulu harus ditanggulangi secara bersama-sama.

BACA JUGA:Penanggulangan Banjir, Ini Instruksi Gubernur

Sektor hulu yaitu kerusakan hutan menjadi hal penting dan disepakati oleh seluruh pihak dan pemangku kepentingan terkait hutan Bengkulu yang menjadi salah satu penyebab terjadinya banjir.

"Pemerintah telah meminta kesepakatan itu dapat dijalankan nantinya, yakni kepatuhan para pelaku usaha yang ada di kawasan hutan," kata Rohidin.

Gubernur juga menyoroti kawasan hutan Sebelat yang menjadi habitat gajah Sumatera. Di mana, sekitar 6.000 hektar HGU bersedia dilepas oleh 4 perusahaan yaitu PT. BAP, PT. Injatama, PT. API dan PT. ALNO dan selanjutnya akan dikaji bersama BKSDA menjadi suaka marga satwa.

"Sehingga dengan kawasan 6.000 hektar dan berstatus suaka marga satwa maka kebutuhan habibat gajah Sumatera akan terpenuhi secara baik untuk konservasi," pungkasnya. (cia)

Sumber: gubernur bengkulu