Seleksi PPPK Petugas Damkar Bengkulu Selatan, Nisan Deni: Harus Transparan
Anggota DPRD Bengkulu Selatan Nisan Deni-DOK-raselnews.com
BENGKULU SELATAN, RASELNEWS.COM - seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) formasi Pemadam Kebakaran (Damkar) di Kabupaten BENGKULU SELATAN diminta transparan.
Pernyataan ini disampaikan Anggota Komisi I DPRD Bengkulu Selatan, Nisan Deni Purnama SIP. Deni menegaskan, jangan sampai ada peluang bagi oknum untuk bermain mencari keuntungan di balik proses penerimaan pegawai daerah tersebut.
BACA JUGA:Dihantam L300, Pelajar SMP Seluma Meninggal Dunia
BACA JUGA:Maaf!!! PPPK Guru 2022 Tak Dapat THR Idul Fitri Tahun 2023, Nih Penyebabnya
“Seleksi PPPK Damkar harus dijalankan sesuai mekanisme. Jangan ada pihak yang bermain dengan tujuan tertentu. Jalankan semua tahapan seleksi sesuai aturan. Sehingga yang lulus nanti adalah yang memang benar-benar layak,” kata Deni.
Dikatakan Deni, jika seleksi PPPK disusupi kepentingan oknum tertentu, masalah akan timbul kemudian hari. Dan tidak menutup kemungkinan bisa merugikan peserta lain.
BACA JUGA:Berminat Bansos Ini, KPM PKH dan BPNT Wajib Mundur, Mau???
BACA JUGA:Yes…10 Jurusan Kuliah Paling Dibutuhkan di CPNS 2023, Nomor 6 & 9 Sangat Terbuka
Peserta yang seharusnya lulus seleksi jadi tersingkir akibat permainan oknum.
“Kalau ada oknum bermain, tentu akan ada peserta yang tertolong dan ada juga yang dirugikan. Makanya seleksi harus dijalankan sesuai mekanisme. Jangan sampai oknum bermain untuk tujuan pribadi namun merugikan peserta,” ujar Deni.
Untuk diketahui, Pemkab Bengkulu Selatan mendapat 35 formasi penerimaan PPPK Damkar. Sesuai jadwal tes seleksi penerimaan PPPK Damkar ini akan dimulai tanggal 29 Maret ini.
BACA JUGA:Punya Uang Pecahan Rp2000 Nomor Seri Ini? Stop Jangan Dibelanjakan, Anda Bisa Dapat Rp70 Juta
BACA JUGA:Punya Uang Pecahan Rp2000 Nomor Seri Ini? Stop Jangan Dibelanjakan, Anda Bisa Dapat Rp70 Juta
Kepastian jadwal pelaksanaan tes PPPK Damkar ini sesuai Pengumuman Panitia Seleksi PPPK Formasi Tahun 2022 di Lingkungan Pemkab Bengkulu Selatan Nomor 800.1.2.2/27/PPPK/I/2023.
Sumber: anggota dprd bengkulu selatan