Maaf!!! PPPK Guru 2022 Tak Dapat THR Idul Fitri Tahun 2023, Nih Penyebabnya
Ilustrasi THR 2023-istimewa-raselnews.com
JAKARTA, RASELNEWS.COM - Kabar baik tak berpihak kepada 250.300 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Guru 2022.
Di mana, tunjangan hari raya (THR) Idul Fitri tahun 2023 berpeluang besar tidak mereka terima.
BACA JUGA:Yes…10 Jurusan Kuliah Paling Dibutuhkan di CPNS 2023, Nomor 6 & 9 Sangat Terbuka
Sebab, informasi yang diterima, usulan pemberkasan NIP tenaga ASN satu ini baru akan dimulai 24 April 2023.
Sementara menurut kalender, Idul Fitri 1444 hijriyah akan jatuh pada 22 April 2023.
BACA JUGA:Punya Uang Pecahan Rp2000 Nomor Seri Ini? Stop Jangan Dibelanjakan, Anda Bisa Dapat Rp70 Juta
Sementara proses pemberkasan NIP PPPK Guru 2022 baru selesai hingga 18 Mei 2023.
Dilansir jppn.com, Ketua forum Guru Lulus Passing Grade Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (GLPGPPPK) Kabupaten Kebumen Musbihin Rabu (15/3/2023), mengaku pesimis THR Idul Fitri tahun 2023 tidak akan diterima PPPK Guru 2022.
BACA JUGA:Heboh...2 Perangkat Desa di Seluma Digerebek Warga Tanjung Agung
Menurutnya, melihat timeline, berarti 250.300 guru yang lulus PPPK 2022 dan mendapatkan penempatan tidak bisa mencicipi THR tersebut.
"Lebaran 22-23 April. Sementara usul penetapan NIP PPPK 24 April sampai 18 Mei 2023. Enggak keburu kan," kata Musbihin.
BACA JUGA:KABAR BAIK! Kemensos Siapkan Bansos Uang Tunai Rp10 juta Khusus KPM PKH dan BPNT 2023
Musbihin mengungkapkan bagaimana mereka sangat berharap bisa menikmati THR Idul Fitri Tahun 2023 perdana bulan depan.
Selain proses NIP PPPK Guru, Panselnas juga tengah menjadwalkan pengisian daftar riwayat hidup atau DRH.
BACA JUGA:Bank Mandiri Tebar Dividen Rp24,7 Triliun, Investor Dapat Rejeki Nomplok
Sumber: