Maaf!!! PPPK Guru 2022 Tak Dapat THR Idul Fitri Tahun 2023, Nih Penyebabnya

Maaf!!! PPPK Guru 2022 Tak Dapat THR Idul Fitri Tahun 2023, Nih Penyebabnya

Ilustrasi THR 2023-istimewa-raselnews.com

Meski jauh dari harapan, namun Musbihin berharap, ada perhatian dari pemerintah daerah agar THR bisa diterima para PPPK Guru.

Terlebih Kementerian Keuangan sudah mengalokasikan tunjangan dalam dana alokasi umum (DAU) 2023.

BACA JUGA:Hasil Coklit, Potensi Pemilih Pemilu 2024 di Kaur 97.113 Jiwa

"Menkeu kan sudah mengeluarkan regulasi pada akhir 2022, isinya soal gaji PPPK 2022 sebanyak 11 bulan terhitung April 2023 ditambah THR dan gaji ke-13. Selain itu, ditambah 3 bulan gaji untuk PPPK 2023 terhitung Oktober," tuturnya.

BACA JUGA:Sekolah Bebas Tentukan Metode Ujian Akhir Sekolah

Selain THR, PPPK Guru 2022 juga berharap mereka mendapatkan gaji 13 sebagaimana diterima ASN PNS.

Diketahui, Badan Kepegawaian Negara (BKN) resmi menerbitkan jadwal PPPK guru 2022 terbaru dalam Surat Nomor 2851/B-KS.04.01/SD/K/2023 tertanggal 8 Maret.

BACA JUGA:Kesehatan Masyarakat Dijamin, Bengkulu Selatan Raih Penghargaan UHC 2023 dari Kemenkes

Adapun penyesuaian jadwal seleksi penerimaan PPPK guru tahun 2022 adalah:

1. Pengolahan Hasil Seleksi (untuk Pelamar Umum), 21 Januari s.d 9 Maret 2023

BACA JUGA:Ambang Batas Parlemen dan Presidential Threshold Dipersoalkan Lagi

2. Pengumuman Hasil Seleksi (untuk P1, P2, P3, dan Pelamar Umum),  8 s.d 9 Maret 2023

3. Masa Sanggah, 10 s.d 12 Maret 2023

4. Jawab Sanggah, 13 s.d 19 Maret 2023

BACA JUGA:Seleksi PPPK Kemenag 2022: Ada 49.549 Formasi, Cek Lokasi dan Jadwal Serta Ketentuan di Sini

5. Pengumuman Kelulusan Pascasanggah, 9 s.d 10 April 2023

6. Pengisian DRH NI PPPK, 11 s.d 30 April 2023

7. Usul Penetapan NI PPPK, 24 April s.d 18 Mei 2023.

BACA JUGA:Cegah Kekosongan Petugas, Tes PPPK Damkar Bengkulu Selatan Dibagi 3 Sesi

Berapa besaran THR PPPK? 

THR PPPK terdiri atas gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan dalam bentuk uang, dan tunjangan jabatan atau tunjangan umum sesuai jabatannya.

BACA JUGA:PENGUMUMAN! Tes Seleksi PPPK Damkar Digelar 29 Maret 2023, Cek Jadwal Tempat dan Nama Peserta di Sini

Dalam pengaturan besaran gaji pokok PPPK yang jadi formula THR Lebaran, pemerintah sudah mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

BACA JUGA:Kapan Seleksi Tertulis PPPK Penyuluh Pertanian?

Ketetapan gaji PPPK juga diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Nah besaran gaji PPPK tergantung masing-masing golongan. Selain mendapat gaji, PPPK baik guru dan non-guru juga mendapat tunjangan.

Sumber: