Seleksi PPPK Kemenag 2022: Ada 49.549 Formasi, Cek Lokasi dan Jadwal Serta Ketentuan di Sini
Ilustrasi pengumuman seleksi PPPK 2022 Kemenag RI-istimewa-raselnews.com
JAKARTA, RASELNEWS.COM - Seleksi calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kinerja (PPPK) tahun 2022 di lingkungan Kementerian Agama (Kemenag) segera dimulai.
Dilansir kemenag.go.id, Sekjen Kemenag Nizar Ali menyebut seleksi PPPK Kemenag digelar 17 Maret hingga 9 April 2023.
BACA JUGA:Cegah Kekosongan Petugas, Tes PPPK Damkar Bengkulu Selatan Dibagi 3 Sesi
Nizar juga menyebut, total ada 74.424 pelamar yang dinyatakan lolos seleksi administrasi dengan alokasi kursi sebanyak 49.549
"Pelamar yang dinyatakan lulus seleksi administrasi, wajib mengikuti Seleksi Kompetensi," tegas Nizar yang juga Ketua Panitia Seleksi di Jakarta, Senin (13/3/2023).
Nizar menyarankan, bagi calon PPPK yang lulus seleksi adminitrasi untuk mengecek lokasi dan jadwal seleksi. KLIK DISINI
Sementara itu, Kepala Biro Kepegawaian Setjen Kemenag, Nurudin menambahkan, seleksi PPPK Kemenag
digelar di Kantor Registrasi dan UPT milik Badan Kepegawaian Negara (BKN).
BACA JUGA:Kapan Seleksi Tertulis PPPK Penyuluh Pertanian?
Seleksi dilakukan secara bertahap sesuai jadwal yang ditetapkan pada 35 titik lokasi.
Calon PPPK pastinya wajib mengikuti ujian sesuai dengan jadwal dan lokasi yang telah ditentukan.
Peserta wajib hadir paling lambat 90 menit sebelum seleksi. Sebab akan ada proses registrasi dan pemeriksaan kelengkapan dokumen persyaratan peserta.
BACA JUGA:RESMI! BKN Terbitkan Jadwal Seleksi PPPK Guru 2022, Pengisian DRH April 2023, Cek di Sini
Berikut Ketentuan Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Calon PPPK Kementerian Agama Republik Indonesia Tahun Anggaran 2022:
A. Tata Tertib Peserta
1. Peserta hadir paling lambat 90 menit sebelum seleksi dimulai untuk proses registrasi dan pemeriksaan kelengkapan dokumen persyaratan peserta;
BACA JUGA:Horeee...Peserta P1 PPPK Guru Bengkulu Selatan Lulus 100 Persen, Cek di Sini
2. Peserta wajib membawa:
a. Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli/Surat Keterangan Pengganti KTP asli yang masih berlaku/Kartu Keluarga asli/salinan Kartu Keluarga yang dilegalisir pejabat yang berwenang; dan
Sumber: