Pengurus Koperasi di Kaur Diingatkan, Baru 10 Persen Koperasi Lakukan RAT
ilustrasi koperasi-dok-raselnews.com
KAUR, RASELNEWS.COM - Pengurus sejumlah koperasi di Kabupaten KAUR diingatkan. Karena sejauh ini masih banyak pengurus koperasi yang belum melakukan Rapat Anggaran Tahunan (RAT).
Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian, dan Perdagangan (Diskop UKM Prindag) Kaur meminta semua koperasi di Kabupaten Kaur segera menggelar Rapat Anggota Tahunan (RAT).
BACA JUGA:Penyaluran Bansos BPNT 2023 di Bengkulu Selatan Diusut Tim Saber Pungli
BACA JUGA:Pungli NIPD, Pejabat Pemkab Kaur Divonis 1 Tahun Penjara
Sebab hasil RAT itu akan dilaporkan ke Kementerian Koperasi dan UKM RI melalui Online Data Sistem (ODS).
“Sampai hari ini baru beberapa koperasi yang mengadakan RAT, padahal ini sudah bulan Maret, Kami minta bagi koperasi yang sudah menggelar RAT agar segera melapor,” kata Kepala Diskop UKM Perindag Kaur Agusman Efendi, SE, MM.
BACA JUGA:Terobos Banjir Pakai Sepeda Motor, Ibu Hamil Nyaris Terjungkal
BACA JUGA:Ditegur Tak Kenakan Helm, Bule Ini Malah Ngegas dan Tunjuk Polisi
Dikatakan Agus, RAT sangat penting dan harus dilakukan oleh koperasi sebagai fungsi kontrol, misalnya ketika ada tindak penyimpangan, maka anggota dapat mengetahui, sehingga pengurus koperasi bisa segera mempertanggungjawabkannya.
Juga pihaknya menemukan fakta bahwa partisipasi anggota koperasi dalam RAT masih rendah, padahal anggota merupakan elemen yang menentukan keberhasilan koperasi.
BACA JUGA:Keren...Kampus di Bengkulu Ini Gratiskan Biaya Kuliah, Simak Syarat dan Kuotanya
BACA JUGA:Pilkada Bengkulu Selatan 2024, Bawaslu Usul Rp 8 Miliar, KPU Rp25 Miliar
"Anggota koperasi adalah pemilik koperasi sekaligus sebagai pengguna jasa koperasi, dan RAT ini sangat penting karena mengetahui aktifnya koperasi itu,” terangnya.
Dikatakannya berdasarkan laporan RAT yang sudah terima baru sekitar 10 persen, sementara sisanya tidak jelas. Dimana faktor-faktor penyebab itu seperti kurang sadarnya pengurus dan pengawas melaksanakan kewajibannya dalam menyelenggarakan RAT.
Sumber: kepala diskop ukm perindag kaur