PN Jakpus Putuskan Pemilu Ditunda, Pemerintah Pastikan Pemungutan Suara Tetap 14 Februari 2024

PN Jakpus Putuskan Pemilu Ditunda, Pemerintah Pastikan Pemungutan Suara Tetap 14 Februari 2024

Ilustrasi Pemilu 2024-DOK-raselnews.com

BENGKULU, RASELENEWS.COM - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat memerintahkan Komisi Pemilhan Umum (KPU) RI untuk menunda Pemilu hingga Juli 2025 mendatang.

Perintah penundaan ini sendiri tertuang dalam salinan putusan yang teregistrasi dengan nomor register 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst.

BACA JUGA:Horeee...Honor Badan Adhoc Pemilu 2024 di Bengkulu Selatan Cair, Cek Rekening Sekarang Juga!

Penundaan pascadikabulkan gugatan yang dilayangkan Partai PRIMA pada 8 Desember 2022 lalu.

Lalu bagaimana siap pemerintah? Direktur Jenderal (Dirjen) Politik dan Pemerintahan Umum (Polpum) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Bahtiar menegaskan jika pemerintah memastikan Pemilu 2024 digelar sesuai jadwal, yaitu 14 Februari 2024.

BACA JUGA:Hasil Coklit, Potensi Pemilih Pemilu 2024 di Kaur 97.113 Jiwa

Menurut Bahtiar, semua persiapan baik penyelenggara maupun perangkat hukum sudah siap.

Pemerintah juga sudah berkomitmen untuk mendukung pendanaan.

BACA JUGA:Akhirnya....Honor PPK dan PPS Pemilu 2024 Dibayarkan

"Kesimpulannya, semua penyelenggara negara di luar KPU, Bawaslu, dan DKPP, sudah siap semua, " kata Bahtiar.

Bahtiar mengatakan, sejumlah isu memang membayangi gelaran Pemilu.

BACA JUGA:Partai Tak Lolos Pemilu 2024, 3 Anggota DPRD Bengkulu Selatan Pikir-pikir

Hal itu dianggap sebagai bagian dari tantangan dan tidak menjadi halangan untuk menuju Pemilu 2024.

Pemerintah dalam tiga tahun terakhir telah menyiapkan segala hal untuk penyelenggaraan Pemilu 2024.

BACA JUGA:Pemilu 2024, KPU Kaur Minta Rp30 Miliar, Bawaslu Rp10 Miliar

Sumber: