Setahun Dilaporkan ke Polsek Talo, Warga Kota Bengkulu Akhirnya Dibekuk Juga
Ilustrasi penipuan dengan jaminan mobil-istimewa-raselnews.com
Tersangka bersama dengan Sandi mengatakan paling lama 3 bulan akan mengembalikan uang tersebut.
Uangnya juga akan dilebihkan. Saat itu kemudian pelapor menyerahkan uang sebesar Rp 30 juta kepada Sandi.
BACA JUGA:Berkas Dua Tersangka Penipuan Berkedok Arisan P21, Satu Pelaku Berpeluang Kembali Tersangka
Kemudian Sandi memberikan uang tersebut kepada tersangka. Kemudian tersangka mengatakan mobil yang dijaminkan akan diambil paling lambat tiga bulan dengan bunga sebesar Rp 3 juta.
"Nah setelah tiga bulan mobil tersebut tidak diambil dan uang pelapor tidak di kembalikan oleh tersangka bersama dengan rekannya," tegas Kapolres Seluma.
BACA JUGA:Besok, Tersangka Kasus Penipuan Tes CPNS Dituntut
Sehingga korban melaporkan kejadian ini ke Mapolres Seluma. Hingga akhirnya tersangka berhasil ditangkap. (rwf)
Sumber: