Setahun Dilaporkan ke Polsek Talo, Warga Kota Bengkulu Akhirnya Dibekuk Juga

Setahun Dilaporkan ke Polsek Talo, Warga Kota Bengkulu Akhirnya Dibekuk Juga

Ilustrasi penipuan dengan jaminan mobil-istimewa-raselnews.com

SELUMA, RASELNEWS.COM - Setelah dilaporkan hampir setahun lalu atau sejak April 2022, aparat Polsek Talo akhirnya membekuk tersangka kasus dugaan penipuan atau penggelapan berinisial MRP (36) warga Jalan Terminal Regional Pekan Sabtu Kota Bengkulu.

BACA JUGA:Kominfo Sebut 130 Ribu Korban Penipuan Online di Tahun 2022, Ini Modus Pelaku

Tersangka ditangkap pada Jumat (18/3/2023) pekan lalu di kediamanya atas laporan Maretos (45) warga Desa Bunut Tinggi Kecamatan Talo.

Kapolres Seluma AKBP Arief Eko Prastyo SIK membenarkan mengenai tangkapan tersangka tersebut.

BACA JUGA:Penipuan Modus Iming-iming Lulus Tes TNI-AD di Kaur: 3 Kali Transfer, Terakhir Rp150 Juta

"Setelah dilaporkan pada April 2023. Kemudian anggota berhasil membekuk tersangka kasus dugaan penipuan dan penggelapan.

Tersangka berhasil ditangkap setelah anggota mendapatkan laporan tersangka pulang ke rumahnya. Sehingga polisi langsung mendatangi kediamannya," tegas Kapolres Seluma.

BACA JUGA:Terlapor Penipuan Istri Mantan Bupati Bengkulu Selatan Dipanggil Polisi

Kapolres mengatakan kasus dugaan penipuan itu bermula pada Jumat 15 April 2022 sekitar pukul 02.00 pada saat pelapor sedang di rumah di Desa Bunut Tinggi Kecamatan Talo.

Selanjutnya datang tersangka bersama rekannya bernama Sandi, menemui pelapor.

BACA JUGA:Warga Bengkulu Jadi Korban Penipuan Kurir Paket

Selanjutnya Sandi  berkata kepada pelapor ingin memakai uang pelapor sebesar Rp 30 juta untuk proyek milik bosnya.

Pinjaman itu dengan jaminan  mobil Toyota Avanza dengan nomor polisi BD 1343 CV berwarna hitam  serta satu lembar STNK atas nama Putri Puji Rahayu.

BACA JUGA:Mantan Napi Penipuan CPNS di Bengkulu Selatan Bantah Terima Uang

Sumber: