Mantan Napi Penipuan CPNS di Bengkulu Selatan Bantah Terima Uang

Mantan Napi Penipuan CPNS di Bengkulu Selatan Bantah Terima Uang

LIMPAHKAN : Tersangka kasus penipuan CPNS berinisial Mi (wanita) digiring penyidik Polres BS saat serah terima ke Kejari, Senin (1/8/2022)-dok-raselnews.com

BENGKULU SELATAN, RASELNEWS.COM - Ade Nopita, mantan terpidana kasus penipuan tes CPNS kembali dicecar penyidik Unit Pidum Sat Reskrim Polres Bengkulu Selatan.

Ade diperiksa atas laporan Nila Nirwana, terkait dugaan penipuan tes CPNS lagi.

Dalam pengaduannya, Nila Nirwana yang merupakan orang tua Mike Astria Putri (terpidana kasus penipuan tes CPNS) menyebut Ade Nopita menerima sejumlah uang dari beberapa korban yang lain.

Namun saat diperiksa penyidik, Ade Nopita membantah tuduhan tersebut. Ia mengaku tidak menerima uang apapun dari pihak lain yang melibatkan Nila Nirwana.

BACA JUGA:Terdakwa Penipuan Tes CPNS Dituntut Ringan, Ini Pertimbangan JPU

“Ade Nopita sudah dipanggil untuk dimintai klarifikasi. Dia membantah menerima uang dari Nila Nirwana,” kata Kapolres BS, AKBP Juda T Tampubolon, SH, SIK, MH melalui Kasat Reskrim, Iptu Fajri Chaniago, STK, SIK disampaikan Kanit Pidum, Ipda Dodi Heriansyah.

Pengakuan Ade Nopita itu akan ditelusuri lebih lanjut oleh penyidik. Bahkan penyidik berencana untuk mempertemukan Ade Nopita dan Nila Nirwana.

Hal itu bertujuan untuk mengkonfrontir keterangan keduanya.

“Ya nanti kalau memang diperlukan, Ade Nopita dan Nila Nirwana akan dipertemukan untuk dikonfrontir keterangan masing-masing,” ujar Kanit Pidum.

BACA JUGA:Tersandung Kasus CPNS, Mantan Kepala Puskemas di Kaur Dituntut 1 Tahun

Sebelumnya Nila Nirwana melaporkan Ade Nopita atas tuduhan penipuan. Sebab ada beberapa korban penipuan tes CPNS yang menyetor uang ratusan juta rupiah tidak lulus tes.

Nila Nirwana mengaku uang tersebut mengalir ke Ade Nopita.

Keterangan Nila Nirwana ini hampir sama dengan keterangan Mike Astria Putri saat sidang di Pengadilan Negeri Manna.

Dalam keterangannya, Mike mengakui mengambil uang Rp250 juta dari korban dengan perjanjian akan lulus tes CPNS. Dari Rp250 juta tersebut, hanya Rp40 juta jatah dirinya, sedangkan sisahnya disetor ke pihak lain, salah satunya Ade Nopita.

BACA JUGA:Kasus Penipuan Tes CPNS Jilid Dua Terus Bergulir

Keterangan itulah yang menjadi salah satu pertimbangan jaksa penuntut umum memberi tuntutan ringan, sebab Mike dinilai juga menjadi “korban” dalam kasus tersebut. (yoh)

Sumber: