Tersandung Kasus CPNS, Mantan Kepala Puskemas di Kaur Dituntut 1 Tahun

Tersandung Kasus CPNS, Mantan Kepala Puskemas di Kaur Dituntut 1 Tahun

Ilustrasi penipuan cpns-dok-raselnews.com

BENGKULU SELATAN, RASELNEWS.COM - Kasus dugaan penipuan tes CPNS yang menjerat mantan Kepala Puskesmas (Kapus) Beriang Tinggi, Kabupaten Kaur, Mike Astria Putri telah masuk pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Manna, Kabupaten Bengkulu Selatan.

Mike dituntut hukuman penjara selama setahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Bengkulu Selatan.

“Ya tuntutan sudah dibacakan. Terdakwa kami tuntut satu tahun penjara,” kata Kasi Pidum Kejari BS, Robby Rahditio Dharma, SH.

Dalam tuntutan JPU, perbuatan Mike dianggap melanggar pasal 378 KUHP tentang penipuan.

BACA JUGA:Mantan Terpidana Penipuan Tes CPNS Kembali Dilaporkan ke Polres Bengkulu Selatan

Setelah tuntutan dibacakan, agenda sidang berikutnya adalah pembacaan putusan.

Dijadwalkan sidang putusan akan digelar dua pekan kedepan.

Hal itu sesuai dengan jadwal yang ditentukan majelis hakim. “Sidang pembacaan putusan ditunda dua pekan kedepan,” ujar Kasi Pidum.

Selama menjalani sidang PN Manna, terdakwa ditahan. Penahanan dilakukan untuk mencegah terdakwa tidak kabur dan memudahkan proses sidang.

BACA JUGA:Kasus Penipuan Tes CPNS Jilid Dua Terus Bergulir

Persidangan tetap dilakukan secara virtual. Terdakwa mengikuti sidang melalui layar video dari Rutan Manna.

Untuk diketahui, terdakwa yang pernah menjabat sebagai Kepala Puskesmas Beriang Tinggi Kabupaten Kaur ini dilaporkan oleh salah seorang warga Kecamatan Seginim.

Dalam laporan tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp 250 juta. Uang tersebut diberikan kepada terdakwa dengan harapan lulus dalam seleksi CPNS.

Namun bukannya lulus menjadi abdi negara, korban justru ditipu oleh terdakwa. Uang yang diberikannya ludes dipakai oleh terdakwa.

BACA JUGA:Warga Desa Manggul Ditetapkan Tersangka Penipuan Jemaah Kurban

Sedangkan dirinya tidak diangkat menjadi CPNS. Korban yang merasa ditipu sempat meminta uang tersebut dikembalikan.

Namun terdakwa tak kunjung mengembalikan uang tersebut. Akhirnya korban pun memutuskan untuk melaporkan terdakwa ke polisi. (yoh)

Sumber: