Warga Desa Manggul Ditetapkan Tersangka Penipuan Jemaah Kurban
DIPERIKSA: Sa, terlapor kasus penipuan hewan kurban diperiksa Penyidik Unit Pidum Sat Reskrim Polres BS, kemarin (13/7)-Sugio Aza Putra-Sugio Aza Putra
RASELNEWS.COM, BENGKULU SELATAN- Penyidik Unit Pidum Sat Reskrim Polres Bengkulu Selatan (BS) menetapkan Sa (43), warga Desa Manggul Kecamatan Manna sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan trehadap puluhan jemaah Masjid An-Nur, Jl. Letnan Sulik Kelurahan Padang Kapuk Kecamatan Kota Manna.
“Sudah resmi ditetapkan sebagai tersangka. Karena berstatus tersangka, Sa kami tahan,” kata Kapolres BS AKBP Juda T Tampubolon, SH, SIK, MH melalui Kasat Reskrim, Iptu Fajri Chaniago, STK, SIK disampaikan Kanit Pidum, Ipda Dodi Heriansyah.
Sa dijerat pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman empat tahun penjara. Selanjutnya penyidik akan melengkapi berita acara pemeriksaan untuk menggali lebih lanjut keterangan tersangka dan saksi serta korban.
BACA JUGA:Penipu Jemaah Kurban Menyerahkan Diri, Pengakuannya Mengejutkan
“Penyidik akan meminta keterangan Bendahara Masjid An-Nur yang menjadi pelapor dalam kasus ini. Termauk memeriksa beberapa jemaah yang menjadi korban penipuan,” beber Kanit Pidum.
Untuk diketahui, Sa menyerahkan diri ke Mapolres BS pada Selasa (12/7) sore. Sebelum menyerahkan diri, Ia sempat menyerahkan empat ekor sapi kepada jemaah Masjid An-Nur, sebagai hewan kurban yang sudah dibeli. Sehingga jemaah tetap menunaikan ibadah kurban Idul Adha 1443 Hijriah, meski sempat tertunda dua hari.
Penggantian sapi tersebut jelas menjadi pertimbangan dalam proses perkara tersebut. Namun polisi tidak memastikan perkara tersebut akan dihentikan. Proses hukum tetap dilanjutkan.
“Soal sapi sudah diganti dan kemungkinan ada upaya restorative, itu belum bisa dipastikan. Nanti tergantung petunjuk pimpinan. Yang jelas untuk saat ini penyidikannya lanjut,” tegas Kanit Pidum.
BACA JUGA:Ditipu Penjual Sapi, 35 Jemaah Masjid An Nur Bengkulu Selatan Urung Kurban
Sebelumnya, Sa yang merupakan toke sapi mengaku kalau uang Rp75 juta dari jemaah Masjid An-Nur habis digunakan untuk main judi online. Hingga Hari Raya Idul Adha tiba, Ia tidak memiliki uang untuk membeli sapi sehingga permintaan jemaah Masjid An-Nur tidak terpenuhi.
Sa yang panik sempat kabur meninggalkan desanya dengan pergi ke Kota Bengkulu. Namun setelah dilaporkan ke polisi dan kasus tersebut ramai di pemberitaan, Sa pun menyerahkan diri ke polisi. (yoh)
Sumber: polres bengkulu selatan polda bengkulu