Terdakwa Penipuan Tes CPNS Dituntut Ringan, Ini Pertimbangan JPU

Terdakwa Penipuan Tes CPNS Dituntut Ringan, Ini Pertimbangan JPU

Ilustrasi penipuan cpns-dok-raselnews.com

BENGKULU SELATAN, RASELNEWS.COM - Tuntutan satu tahun penjara kepada Mike Astria Putri yang telah dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Bengkulu Selatan terbilang ringan jika dibanding ancaman pasal 378 KUHP yang menjerat terdakwa.

Ternyata ada beberapa pertimbangan JPU menuntut terdakwa kasus penipuan tes CPNS tidak terlalu tinggi. Di antaranya terdakwa sudah berdamai dengan korban.

Terdakwa juga telah mengembalikan kerugian korban sebesar Rp150 juta dari total kerugian Rp250 juta.

BACA JUGA:Eks Kepala Puskesmas Beriang Tinggi Mulai Disidangkan, Kasusnya Tipu-tipu Tes CPNS

“Dua hal itu yang menjadi pertimbangan kami menuntut terdakwa satu tahun penjara. Terdakwa sudah berdamai dengan korban, ada juga perjanjian terdakwa akan membayar lunas jumlah kerugian korban dari sisah Rp150 juta yang sudah dibayar,” kata Kajari BS, Hendri Hanafi, MH.

Selain itu, dalam fakta persidangan juga terkuak kalau Mike Astria Putri juga menjadi korban dalam kasus penipuan tes CPNS tersebut.

Sebab uang Rp250 juta yang diambilnya dari korban tidak diambil semua olehnya, tetapi disetorkan ke Ade Nopita (mantan terpidana kasus penipuan tes CPNS).

BACA JUGA:Namanya Kembali Disebut, Mantan Napi Penipuan CPNS Dipanggil Polisi

“Dalam fakta persidangan terungkap terdakwa ini hanya mendapat Rp40 juta, sedangkan Rp210 juta disetorkan ke Ade Nopita. Makanya kalau dilihat kronologisnya seperti itu, terdakwa ini sebetulnya juga menjadi korban,” beber Kajari.

Untuk diketahui, terdakwa yang pernah menjabat sebagai Kepala Puskesmas Beriang Tinggi Kabupaten Kaur ini dilaporkan oleh salah seorang warga Kecamatan Seginim.

Dalam laporan tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp 250 juta. Uang tersebut diberikan kepada terdakwa dengan harapan lulus dalam seleksi CPNS.

BACA JUGA:Janjikan CPNS di Kaur, ASN Pemkab Sarolangun Dibekuk Polisi

Namun bukannya lulus menjadi abdi negara, korban justru ditipu oleh terdakwa. Uang yang diberikannya ludes dipakai oleh terdakwa. Sedangkan dirinya tidak diangkat menjadi CPNS.

Korban yang merasa ditipu sempat meminta uang tersebut dikembalikan.

Namun terdakwa tak kunjung mengembalikan uang tersebut. Akhirnya korban pun memutuskan untuk melaporkan terdakwa ke polisi. (yoh)

Sumber: kajari bengkulu selatan