Sri Mulyani: Tunjangan Kinerja Cuma Dibayar 50 Persen Dalam THR PNS 2023

Sri Mulyani: Tunjangan Kinerja Cuma Dibayar 50 Persen Dalam THR PNS 2023

Menkeu Sri Mulyani saat press statement THR dan Gaji 13 tahun 2023, Rabu (29/3/2023)-istimewa-raselnews.com

JAKARTA, RASELNEWS.COM – Besaran tunjangan kinerja PNS tahun 2023 cuma dibayar 50 persen saja.

Hal ini sesuai PP Nomor 15 tahun 2023 mengenai pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 bagi karyawan, aparatur negara, termasuk TNI, Polri.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menuturkan, pencairan THR direncanakan dimulai H-10 Idul Fitri. Sementara gaji ke-13 pada Juni 2023.

BACA JUGA:Tak Lazim, Kedai Es Krim di Jerman Jual Eskrim Rasa Jangkrik

Sri Mulyani dalam konferensi pers virtual Rabu (29/3/2023) juga menegaskan, komponen THR yang diberikan adalah gaji pokok, tunjangan jabatan, tunjangan keluarga, dan tunjangan kinerja per bulan.

Hanya saja, tunjangan kinerja per bulan diberikan hanya 50%.

Hal ini disesuaikan dengan tantangan dan kondisi saat ini di mana Indonesia masih menghadapi tantangan global yang sangat tidak pasti terutama dalam bentuk perlambatan ekonomi global, kondisi geopolitik yang mempengaruhi kondisi ekonomi, dan tren kebijakan moneter untuk menangani inflasi yang cenderung tetap.

BACA JUGA:Pulang Kampung, Gubernur Salurkan Berbagai Bantuan

Adapun perhitungan THR dan gaji ke-13 tahun 2023 yakni:

Gaji/pensiun pokok + tunjangan yang melekat pada gaji/pensiun pokok (tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan struktural/fungsional/umum) + 50% tunjangan kinerja per bulan atau paling banyak 50% tambahan penghasilan (untuk Pemda) atau 50% tunjangan profesi guru serta 50% tunjangan profesi dosen (bagi guru dan dosen yang tidak mendapatkan tunjangan kinerja/tambahan penghasilan).

Adapun bagi guru dan dosen yang tidak mendapatkan tunjangan kinerja, maka diberikan tunjangan profesi guru serta 50% tunjangan profesi dosen.

BACA JUGA:Bawaslu Sudah Siapkan Santunan, Panwascam dan PKD di Seluma Tetap Daftar BPJS Ketenagakerjaan

"Kebijakan pemberian THR dan Gaji ke-13 disesuaikan dengan situasi tersebut dan diatur melalui PP Nomor 15/2023," tegasnya.

Sri Mulyani mengingatkan di tahun 2020, sebagai respon terhadap penanganan pandemi, THR hanya diberikan kepada aparatur negara tertentu (pejabat di bawah eselon 2), serta pensiunan.

BACA JUGA:Dugaan Pungli BPNT 2023 oleh BRILink di Bengkulu Selatan Digeber Penyidik

Komponen THR dan Gaji ke- 13 pada 2020 hanya berupa gaji pokok, tunjangan keluarga, dan tunjangan jabatan.

Kemudian pada tahun 2021, ancaman Covid-19 masih sangat berat, namun pemulihan ekonomi mulai berjalan yang disertai perbaikan kondisi APBN.

"Sehingga THR dan Gaji 13 (2021) diberikan kepada seluruh aparatur negara dan pensiunan," ujar Sri Mulyani.

BACA JUGA: Wow...79 Bunga Rafflesia Mekar Serentak di Bengkulu Selatan

Komponen THR dan Gaji ke-13 pada 2021  adalah gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan melekat, dan tunjangan jabatan.

Lalu memasuki tahun 2022, ancaman Covid-19 mulai terkendali. Tapi Indonesia masih menghadapi ketidakpastian global, sehingga komponen THR dan Gaji ke-13  tahun 2022 sama dengan tahun 2021.

Namun diberikan tambahan komponen berupa 50% tunjangan kinerja. (**)

Sumber: