Bawaslu Sudah Siapkan Santunan, Panwascam dan PKD di Seluma Tetap Daftar BPJS Ketenagakerjaan

Bawaslu Sudah Siapkan Santunan, Panwascam dan PKD di Seluma Tetap Daftar BPJS Ketenagakerjaan

Sudah Terdaftar di BPJS, Apakah Masih Perlu Asuransi Jiwa? Berikut Penjelasannya -istimewa-raselnews.com

SELUMA, RASELNEWS.COM -Meski Bawaslu RI sudah menyiapkan anggaran santunan untuk badan adhocnya di Pemilu 2024, namun Panwascam dan Pengawas Kelurahan/Desa (PKD) di Kabupaten Seluma tetap menjalin kerjasama dengan BPJS Ketenagakerjaan.

BACA JUGA:KPU dan Bawaslu Siapkan Santunan Badan Adhoc Pemilu 2024, Luka Sedang Saja Dapat Bantuan

Hal ini agar selama menjalankan tugas pengawasan pelaksanaan Pemilu mendapatkan jaminan kesehatan, terutama jika terjadi kecelakaan dan musibah lainnya.

Dalam kerjasama ini, Bawaslu Seluma mengkoordinir Panwascam dan PKD untuk ikut serta sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.

BACA JUGA:Tahun Ini, PT Jasa Raharja Sudah Berikan Santunan Rp1 Miliar Lebih

"BPJS Ketenagakerjaan ini penting. Sehingga apabila terjadi kecelakaan saat bekerja teman-teman akan dibiayai untuk berobat.

Dalam hal ini Panwascam dan PDK merupakan peserta mandiri mereka yang daftar sendiri dan mereka juga yang bayar sendiri. Tidak ada pemotongan gaji ataupun lainnya," tegas Ketua Bawaslu Seluma Yefrizal.

BACA JUGA:Gaji Naik, PPK Juga Bakal Terima Santunan

Yefrizal mengatakan kerja pengawasan yang dilakukan tidak mengenal waktu dan sangat padat. Sehingga sudah sewajarnya jajaran pengawas mendapatkan perlindungan asuransi untuk memberikan jaminan jika terjadi hal yang tidak diinginkan. Perlindungan asuransi yang diberikan meliputi kecelakaan kerja dan kematian.

BACA JUGA:HUT ke 73 Bengkulu Selatan : Pentas Seni, Hiburan Hingga Santunan Sosial

"Dalam menjalankan tugas, fungsi dan kewajiban, sebagai pengawas tidak hanya dituntut bekerja sepenuh waktu, tapi juga tak kenal waktu.

Karena pelanggaran itu terjadi tidak mengenal waktu, baik lagi, siang, sore atau malam. Untuk itu, sangat wajar jika jajaran pengawas mendapatkan perlindungan asuransi ketenagakerjaan," tegasnya lagi.

BACA JUGA:Bawaslu Sebut Ada 7 Kerawanan Tahapan Penyusunan DPS Pemilu 2024 oleh KPU

Sementara itu, besaran santunan yang disiapkan Bawaslu sebagaimana tertuang dalam Lampiran I Surat Menteri Keuangan Nomor: S-715/MK.02/2022 tertanggal 25 Agustus 2022. Rinciannya

Sumber: