Bawaslu Sebut Ada 7 Kerawanan Tahapan Penyusunan DPS Pemilu 2024 oleh KPU
Ilustrasi Pemilu 2024-DOK-raselnews.com
JAKARTA, RASELNEWS.COM - Penyusunan daftar pemilih sementara (DPS) Pemilu 2024 masih dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dengan mengacu hasil pencocokan dan penelitian (Coklit) data pemilih yang dilakukan oleh Pantarlih.
BACA JUGA:10 Calon KPU Provinsi Bengkulu: 9 Penyelenggara Pemilu, 1 Pegawai Sekretariat KPU
Nah, dari proses ini , Bawaslu mengindentifikasi ada 7 kerawanan dalam tahapan penyusunan DPS.
Hal ini berdasarkan analisa dan hasil indentifikasi Bawaslu terhadap potensi kerawanan pada setiap tahapan pemilu 2024, termasuk tahapan penyusunan DPS.
BACA JUGA:PN Jakpus Putuskan Pemilu Ditunda, Pemerintah Pastikan Pemungutan Suara Tetap 14 Februari 2024
7 kerawan tahapan penyusun DPS itu yakni:
1. Proses penyusunan daftar pemilih tidak sesuai dengan ketententuan PKPU Nomor 7 Tahun 2022 tentang penyusunan DPS dalam penyelenggaraan pemilu dan sistem infomasi data pemilih (Sidalih).
BACA JUGA:Coklit KPU Bengkulu Selatan: 127.684 Pemilih, Ganda 1000 Lebih
2. Hasil penyusunan DPS/DPSHP/DPSHP akhir/DPT tidak diumumkan baik di laman KPU maupun aplikasi berbasis teknologi informasi
3. Penyeelenggara tidak menindaklanjuti laporan masyarakat terkait daftar pemilih
4. Hasil coklit, rekapitulasi, dan penyampaian hasil coklit melalui sistem Sidalih tidak valid.
BACA JUGA:KPU Kaur Temukan 822 Pemilih
5. KPU tidak memberikan salinan daftar pemilih kepada Bawaslu
6. KPU sesuai tingkatan tidak menindaklanjuti saran perbaikan pengawas pemilu
Sumber: