Bawaslu Sebut Ada 7 Kerawanan Tahapan Penyusunan DPS Pemilu 2024 oleh KPU

Bawaslu Sebut Ada 7 Kerawanan Tahapan Penyusunan DPS Pemilu 2024 oleh KPU

Ilustrasi Pemilu 2024-DOK-raselnews.com

7. PPS mengumumkan daftar pemilih di lokasi yang tidak representarif dan tidak aksesibel.

BACA JUGA:PN Jakpus Perintahkan KPU Tunda Pemilu Hingga 2025, Jimly Asshidiqie: Hakimnya Layak Dipecat

Diketahui, dari hasil coklit, maka KPU dan jajarannya kembali menyusun data pemilih untuk nantinya ditetapkan menjadi DPS.

Di Kabupaten Bengkulu Selatan, dari coklit yang dimulai 12 Februari hingga 14 Maret 2023, total pemilih untuk Pemilu 2024 sebanyak 127.684 jiwa.

BACA JUGA:KPU Menyebut Anggaran Sosialisasi Tidak Diatur di UU

Hanya saja, jumlah ini masih bersifat sementara.

“Data pemilih yang kita coklit ada 126.415 jiwa. Nah, dari coklit, muncul 127.684. Laki-laki ada 64.227 dan perempuan 63457 jiwa.

Artinya ada penambahan sekitar 1200 lebih. Tapi ini sementara ya. Sebab masih ada proses lanjutannya,” jelas Anggota KPU Bengkulu Selatan, M Arif Luthfi MPd.

BACA JUGA:Pemilu 2024, KPU Kaur Minta Rp30 Miliar, Bawaslu Rp10 Miliar

Hasil coklit ini akan ditetapkan menjadi daftar pemilih sementara (DPS). Tetapi, sebelum DPS, hasil coklit tersebut masih dalam proses unggah data ke dalam sistem informasi data pemilih (Sidalih) oleh KPU yang dilakukan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).

BACA JUGA:Kasus Korupsi Dana Hibah di Kaur: Hakim Minta Kejari Periksa Ulang 3 Komisioner KPU

Dari hasil unggah ini lalu ditindaklanjuti dengan melakukan rapat pleno tingkat desa/kelurahan, kecamatan, hingga kabupaten untuk kemudian ditetapkan menjadi DPS. (**)

Sumber: