Home Industri Senjata Api di Kaur Sudah 10 Tahun Beroperasi, 5 Tersangka Terancam Hukuman Mati
Polda Bengkulu menangkap 5 Tersangka Kasus Senjata Api -istimewa-raselnews.com
BENGKULU RASELNEWS.COM - Pengungkapan home industri senjata api (senpi) di Kabupaten Kaur oleh Polda Bengkulu tak hanya berhasil menyita 120 pucuk senpi dan menetapkan 5 tersangka.
Terbongkarnya home industri ini juga mengungkap fakta jika industri rumahan ini ternyata sudah beroperasi 10 tahun atau sejak tahun 2012.
BACA JUGA:BREAKING NEWS: Polda Bengkulu Bongkar Industri Rumahan Produksi Senpi di Kaur, 120 Senjata Diamankan
Tingginya pemesanan diiringi harga jual yang cukup menggiurkan membuat para tersangka terus beroperasi hingga akhirnya berhasil dibongkar Polda Bengkulu dan Jajarannya.
Kepala Bidang Humas Bengkulu, Kombes Pol Anuardi menyebut, dalam kasus ini, Polisi sudah menetapkan 5 tersangka.
Kelima tersangka ini memiliki peran yang berbeda-beda. Yakni
1. Tersangka AM (52), pemilik home industri senjata api, warga Desa Talang Jawi, Padang Guci, Kaur yang berprofesi sebagai petani.
2. Tersangka HH (47), warga Desa Rigangan, Kecamatan Kelam, Kaur, berperan sebagai pemilik dan pembeli senpi ilegal dan amunisi ilegal.
BACA JUGA:Ternyata Pemilik Senjata Api di Kaur Mayoritas Petani, Untuk Apa???
3. Tersangka RL (38), warga Kelurahan Kandang, Kota Bengkulu, yang berprofesi sebagai ASN di Pemprov Bengkulu, berperan sebagai pembeli dan pemilik senpi ilegal dan amunisi ilegal.
4. Tersangka SN (38), ASN di Lapas, penjual amunisi
5. SO (45), petani, warga Desa Arma Jaya Kabupaten Bengkulu utara, yang juga sebagai penjual amunisi ilegal.
BACA JUGA:Bakal Calon DPD Bengkulu Rahiman Dani Ditembak 3 Kali Saat Hendak Salat Jumat
Sumber: