Home Industri Senjata Api di Kaur Sudah 10 Tahun Beroperasi, 5 Tersangka Terancam Hukuman Mati

Home Industri Senjata Api di Kaur Sudah 10 Tahun Beroperasi, 5 Tersangka Terancam Hukuman Mati

Polda Bengkulu menangkap 5 Tersangka Kasus Senjata Api -istimewa-raselnews.com

"Kita masih melakukan pengembangan penyidikan akan adanya keterlibatan tersangka lain," kata Kabid Humas, Selasa (4/4.2023).

Masih menurut Kabid Humas, berdasarkan dari pengakuan para tersangka senjata api rakitan tersebut dijual dengan harga bervariasi.

BACA JUGA:Pengeledahan Rumah Mantan Bupati Kaur Terkait Penembakan Calon DPD Bengkulu? Ini Kata Kuasa Hukum Gusril Pausi

Untuk satu pucuk senjata laras panjang dijual dengan harga Rp7,5 juta. Sedangkan laras pendek Rp5 Juta.

"Rumah produksi yang dimiliki tersangka AM. Dia (AM) ini melayani pembelian senjata api secara ilegal atau tertutup," ungkap Anuardi. 

BACA JUGA:Viral, Video Pria Gerebek Tunangannya Bersama Pria Lain di Kamar Kos: Alhamdulillah Ya Allah Ketahuan Juga

Anuardi mengatakan, dengan terungkapnya industri rumahan senjata api ilegal ini, polisi berhasil menyita senpi ilegal yang dimiliki masyarakat di Kaur.

Total terdapat 102 senjata rakitan yang berhasil disita. "Pengungkapan senjata api dan amunisi ini yang terbesar di Provinsi Bengkulu," kata Anuardi.

BACA JUGA:Enam Jamaah Suluk di Desa Aur Ringit Kaur Provinsi Bengkulu Dipulangkan Lebih Awal, Ternyata Ini Alasannya

Atas kepemilikan senjata api dan amunisi tanpa izin, 5 tersangka dijerat dalam pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat RI Nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup atau hukuman penjara setinggi-tingginya 20 tahun. (cia)

 

Sumber: