Usai Cari Sinyal HP Warga Desa Talang Beringin Lihat Rumah Tetangga Sepi, Tindakan Tak Terpuji Terjadi

Usai Cari Sinyal HP Warga Desa Talang Beringin Lihat Rumah Tetangga Sepi, Tindakan Tak Terpuji Terjadi

Polisi merilis penangkapan tersangka pembobolan rumah tetangga-ahmad fauzan-raselnews.com

SELUMA, RASELNEWS.COM - Bd (24), warga Desa Talang Beringin Kecamatan SELUMA Utara, SELUMA, akhirnya dibekuk anggota kepolisian dari Polres SELUMA.

Bd dibekuk usai membobol rumah tetangganya Darma Lelawati,

BACA JUGA:Viral Anggota DPRD dari PDIP Terekam Mencuri Jam Tangan Karyawan Samsung

Usai berada di dalam rumah, tersangka Bd mengambil satu unit HP milik korban pada Selasa (22/3/2023) lalu sekitar pukul 00.30 WIB.

Kasus ini kemudian dilaporkan sang tetangga ke Mapolres Seluma, dan tersangka Bd berhasil ditangkap.

"Tersangka ditangkap berikut dengan barang bukti. Kasus pencurian itu bermula saat tersangka pergi ke puncak bukit di Desa Talang Beringin untuk mendapatan sinyal handphone," ujar Kapolres Seluma AKBP Arief Eko Prastyo SIK melalui Kasat Reskrim Iptu Dwi Wardoy.

BACA JUGA:BREAKING NEWS: Tertangkap Mencuri, Warga Talo Kecil Nyaris Bonyok

Kemudian sekira pukul 00.30 WIB tersangka berniat pulang. Saat melewati rumah tetangganya, tersangka melihat situasi rumah sepi.

Bd kemudian mengintip melalui jendela dan terlihat pemilik rumah sedang tidur. Tersangka juga terlihat ada handphone yang sedang di Charge (Cas) di atas meja.

BACA JUGA:Viral Video Remaja Mencuri Rok di Jemuran,

Kemudian tersangka pulang ke rumahnya dan mengambil pisau kecil. Kemudian kembali ke rumah korban dan mencongkel jendela menggunakan pisau yang dia bawa.

Setelah jendela terbuka Bd masuk ke dalam rumah korban dan mencuri HP.

Akibat perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal 363 ayat 2 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Dengan ancaman pidana penjara selama 9 tahun. (rwf)

Sumber: