Bimbing Desa Taat Pajak, Kejari Bengkulu Selatan Dapat Penghargaan

Bimbing Desa Taat Pajak, Kejari Bengkulu Selatan Dapat Penghargaan

SERAHKAN: Kepala KP2KP Manna menyerahkan penghargaan kepada Kajari Bengkulu Selatan-Sugio-raselnews.com

BACA JUGA:Horeee... THR Guru PNS di Bengkulu Selatan Dipastikan Cair Besok (14/4/2023)

BACA JUGA:Provinsi Penghasil Sapi Terbesar di Indonesia, 4 Berada di Pulau Sumatera, Para Pemburu Hewan Kurban Merapat

“Pajak yang wajib dibayar pemerintah desa itu adalah PPN dan PPH. Setiap kegiatan dana desa yang nilainya diatas Rp2 juta, itu ada pajaknya, dan wajib dibayar. Rata-rata per desa itu pajaknya dalam satu tahun anggaran Rp40 juta, bahkan ada yang lebih,” terang Halik Amin.

Sementara Kajari Bengkulu Selatan, Hendri Hanafi MH berterima kasih atas penghargaan yang diberikan KP2KP Manna. Kajari menyatakan penghargaan itu adalah bonus atas kinerja yang sudah dilakukan.

BACA JUGA:APES! Istri Kepergok Suami Sembunyikan Selingkuhan di Bawah Ranjang

BACA JUGA:Daftar Lalu Login Lewat HP, Bansos Rp4,2 Juta Bisa Anda Dapatkan, Cuma 25 Menit Lo...

Sebab pihaknya memang berhak mengarahkan agar desa taat membayar pajak.

“Tahun 2022 lalu kami memberi pendampingan hukum kepada 127 desa. Dalam pendampingan itu, salah satunya kami mengarahkan agar desa taat membayar pajak semua kegiatan dana desa," jelas Hendri.

BACA JUGA:10 Provinsi Penghasil Sawit Terbesar di Indonesia, Jambi dan Bengkulu Masuk, Lampung dan Palembang Tak Disebut

BACA JUGA:10 Provinsi Penghasil Sawit Terbesar di Indonesia, Jambi dan Bengkulu Masuk, Lampung dan Palembang Tak Disebut

Soalnya ditahun-tahun sebelumnya kami mendapat informasi kalau banyak desa tidak bayar pajak. Alhamdulillah arahan itu berhasil, desa taat membayar pajak,” tambahnya. (yoh)

Sumber: kepala kp2kp manna