Libur Lebaran, Pelayanan SIM di Polres Bengkulu Selatan Tutup 19-25 April 2023, Bagaimana yang Memperpanjang?
Pelayanan SIM di Polres Bengkulu Selatan-andri irawan-raselnews.com
BENGKULU SELATAN, RASELNEWS.COM - Kapolres BENGKULU SELATAN AKBP Juda T Tampubolon, SIK, MH melalui Kasat Lantas AKP BAS Sinaga mengatakan pelayanan SIM akan libur selama tujuh hari atau selama 19-25 April 2023.
"Libur pelayanan SIM menyesuaikan dengan jadwal cuti dan libur lebaran. Mulai libur tanggal 19 (April) dan masuk lagi tanggal 26 (April), artinya libur selama 7 hari,” kata Kasat Lantas.
BACA JUGA:WASPADA!!! BMKG Prediksi Musim Kemarau 2023 Lebih Kering 3 Tahun Terakhir
Bagi masyarakat yang ingin memperpanjang masa berlaku SIM atau ingin membuat SIM sebelum lebaran diimbau segera datang sebelum libur.
Pelayanan SIM masih buka pada Senin (17/4) dan Selasa (18/4).
BACA JUGA:Syarat Lengkap Daftar IPDN 2023: Usia Maksimal 21, Nilai Rata-rata 70, khusus Papua 65
“Kalau masih ada yang mau buat SIM atau memperpanjang masa berlaku SIM sebelum lebaran, silahkan datang hari Senin dan Selasa (17-18/4), sebelum libur.
Kalau setelah itu, maka harus menunggu setelah libur lebaran, soalnya pelayanan sudah tutup,” ujar Kasat Lantas.
BACA JUGA:Maksimalkan Produksi Benih Ikan, Pemda Kaur Perbaiki BBI Kecamatan Nasal
Khusus untuk SIM yang masa berlakunya habis pada masa libur dan cuti libur lebaran akan diberi dispensasi.
Perpanjangan bisa dilakukan setelah pelayanan SIM kembali buka pasca libur lebaran.
BACA JUGA:Polisi Untung Banyak, Tangkap Pencuri HP, Berhasil Ungkap Kasus Curanmor di 5 TKP
“Kalau ada SIM yang masa berlakunya habis saat waktu libur dan cuti lebaran, ada kompensasi khusus, bisa diperpanjang setelah pelayanan kembali buka setelah lebaran,” jelasnya. (yoh)
Sumber: