Ingat! Membayar Zakat Fitrah di Waktu Ini Haram Hukumnya

Ingat! Membayar Zakat Fitrah di Waktu Ini Haram Hukumnya

Ilustasi pembayaran zakat fitrah-istimewa-raselnews.com

BENGKULU SELATAN, RASELNEWS.COM - Masjid di Kabupaten Bengkulu Selatan mulai memfasilitasi bagi umat Islam yang ingin mengeluarkan zakat fitrah menjelang hari raya Idul Fitri 1444 hijriyah.

Setelah zakat terkumpul, zakat segera diberikan kepada mereka yang berhak. Penyalur zakat wajib tahu kapan waktu haram membayar zakat fitrah.

Diketahui, besaran zakat fitrah ini setiap daerah berbeda-beda. Pemerintah daerah masing-masing telah menetapkan besaran zakat fitrah baik beras maupun uang.

BACA JUGA:BSI Berikan THR Kepada Ribuan Anak

Hanya saja, adapun yang harus dibayarkan ketika seseorang hendak menunaikan zakat fitrah ialah makanan pokok sejumlah satu sha’.

Nilai ini pun setara dengan makanan pokok seberat 2,5 kilogram atau 3,5 liter. Syekh Yusuf Qardawi juga pernah menjelaskan terkait ketentuan ini.

BACA JUGA:SIM Habis Pas Libur Lebaran, Harus Buat Baru Nggak Ya?

Nilai satu sha’ tersebut sebetulnya bisa digantikan dengan sejumlah uang yang setara dengan harga makanan pokok di lokasi tersebut.

Mengingat bahwa harga makanan pokok yang ada pada tiap-tiap daerah berbeda-beda, maka sebaiknya umat Islam bisa merujuk kepada besaran nominal zakat fitrah yang ditetapkan oleh pihak terkait yaitu Baznas di provinsi maupun kabupaten setempat.

BACA JUGA:SAH! 2,3 Juta Honorer Diangkat PPPK Sebelum 28 November 2023, DPR 'Senggol' Satpol PP dan Tenaga Kebersihan

Yang jelas, setelah zakat terhimpun, jangan lupa untuk mengenali waktu-waktu yang dibutuhkan untuk menunaikan zakat fitrah.

Waktu-waktu tersebut bukan hanya waktu yang dianjurkan saja melainkan juga waktu haram untuk membayar zakat fitrah.

BACA JUGA:Kejari dan DKP Bengkulu Selatan Gelar Pasar Murah Senin 17 April 2023, Daging Rp85 Ribu, ASN Boleh Beli

1. Waktu Wajib: Waktu wajib untuk melakukan zakat fitrah tidak lain adalah ketika seseorang mendapatkan sebagian maupun sedikit bulan Ramadan, sedikit bulan syawal maupun pada waktu malam takbiran.

2. Waktu Jawaz: Kemudian, ada yang disebut sebagai waktu jawaz. Adapun maksud dari waktu jawaz tidak lain adalah waktu ketika masuk bulan suci Ramadan hingga sebelum melakukan Salat Idul Fitri.

BACA JUGA:Bansos Telur dan Daging Ayam 2023 Mulai Disalurkan Hari Ini

3. Waktu yang Dianjurkan: Adapun waktu yang dianjurkan untuk menuaikan zakat fitrah adalah pada pagi hari sebelum waktu Salat Idul Fitri.

4. Waktu Makruh: Waktu makruh untuk melakukan zakat fitrah adalah semenjak selesainya Salat Idul Fitri sampai matahari sebelum terbenam pada 1 syawal.

Sumber: