PENGUMUMAN! Pendaftaran Caleg Bengkulu Selatan Pemilu 2024 Dibuka, Berikut Syarat dan Jadwalnya

PENGUMUMAN! Pendaftaran Caleg Bengkulu Selatan Pemilu 2024 Dibuka, Berikut Syarat dan Jadwalnya

Daftar Calon Tetap Anggota DPRD Bengkulu Selatan Pemilu 2024 Diumumkan 4 November, Kampanye Dijatah 75 Hari-andri irawan-raselnews.com

BACA JUGA:Aaahai.....Oknum PNS Dinas Perpustakaan Seluma dan Oknum PNS KPU Seluma Digerebek

C. Lain-lain

1. Ketentuan Pengajuan Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Bengkulu Selatan yaitu sebagai berikut :

a. Partai Politik Peserta Pemilu pada kepengurusan tingkat Kabupaten Bengkulu Selatan dapat mengajukan bakal calon Anggota DPRD Kabupaten Bengkulu Selatan apabila telah:

1) memperoleh persetujuan dari Ketua Umum Partai Politik Peserta Pemilu atau nama lain dan Sekretaris Jenderal Partai Politik Peserta Pemilu atau nama lain yang sah;

2) mengirimkan data dan dokumen persyaratan yang diunggah melalui Silon.

BACA JUGA:KPU Bengkulu Selatan Tetapkan 126.581 Pemilih Sementara Pemilu 2024, Berikut Sebarannya

b. Pengajuan sebagaimana dimaksud huruf a dilakukan oleh :

1) Ketua Partai Politik Peserta Pemilu pada kepengurusan Kabupaten atau nama lain dan sekretaris Partai Politik Peserta Pemilu pada kepengurusan tingkat Kabupaten atau nama lain yang sah;

2) Dalam hal Ketua Partai Politik Peserta Pemilu pada kepengurusan tingkat Kabupaten atau nama lain dan Sekretaris Partai Politik Peserta Pemilu pada kepengurusan tingkat Kabupaten atau nama lain yang sah sebagaimana dimaksud pada huruf 1) tidak dapat hadir pada saat pengajuan bakal calon, pengajuan dapat diwakili oleh pengurus Partai Politik Peserta Pemilu pada kepengurusan tingkat Kabupaten dengan menyampaikan surat kuasa dari ketua Partai Politik Peserta Pemilu pada kepengurusan tingkat Kabupaten atau nama lain dan sekretaris Partai Politik Peserta Pemilu pada kepengurusan tingkat Kabupaten atau nama lain yang sah;

BACA JUGA:KPU Bengkulu Mulai Verfikasi Faktual Partai Prima

3) Dalam hal Pengurus Partai Politik Peserta Pemilu pada kepengurusan tingkat Kabupaten tidak dapat melakukan pengajuan bakal calon Anggota DPRD Kabupaten (sebagaimana dimaksud pada angka 2), pengajuan persyaratan bakal calon dapat dilakukan oleh Petugas Penghubung Partai Politik Peserta Pemilu pada kepengurusan tingkat Kabupaten.

2. Dalam hal pemeriksaan kelengkapan dokumen pengajuan bakal calon ditemukan:

a. Isian data dan dokumen persyaratan pengajuan bakal calon tidak lengkap;

b. Daftar Bakal Calon sebagaimana dimaksud pada huruf a angka 2 tidak memenuhi persyaratan pengajuan Bakal Calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) Peraturan KPU tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota.; dan/atau

Sumber: