Jangan Marah! Guru Sertifikasi Kemenag dan Kemendikbudristek Kategori Ini Tak Berhak Dapat TPG 2023

Jangan Marah! Guru Sertifikasi Kemenag dan Kemendikbudristek Kategori Ini Tak Berhak Dapat TPG 2023

Ilustrasi Tunjangan Sertifikasi Guru-DOK-raselnews.com

BACA JUGA:Cek Rekening! TPG dan Tamsil Guru Cair

Dalam poin nomor 2 halaman 10 menyatakan, tunjangan profesi tidak dibayarkan kepada:

1. Guru, kepala, dan pengawas madrasah yang tidak hadir kumulatif 3 hari atau lebih dalam bulan berjalan tanpa keterangan yang sah.

2. Guru, kepala, dan pengawas madrasah yang melaksanakan cuti sakit lebih dari 14 hari

BACA JUGA:Gaji Kades dan Perangkat Desa 2023 Ternyata Lebih Besar dari PNS dan PPPK, Tunjangannya 'Tanah Bengkok'

3. Guru, kepala, dan pengawas madrasah yang melaksankan cuti alasan penting lebih dari 6 hari

4. Guru, kepala, dan pengawas madrasah yang melaksanakan cuti di luar tanggungan negara.

BACA JUGA:Sri Mulyani: Tunjangan Kinerja Cuma Dibayar 50 Persen Dalam THR PNS 2023

5. Guru, kepala, dan pengawas madrasah melaksanakan ibadah haji dan atau umroh dengan biaya sendiri dan tanpa menggunakan hak cuti (cuti besar)

6. Guru, kepala, dan pengawas madrasah yang melaksanakan studi perkuliahan (tugas belajar) menggunakan biaya dan pemerintah daerah/sponsor pada bulan ketujuh sejak perkuliahan dimulai, dan dibayarkan kembali pada saat masa tugas belajarnya selesai

BACA JUGA:Kebutuhan Guru PPPK 601.286, Kemendikbudristek Siapkan Gaji dan Tunjangan

Sementara guru di bawah Kemendikbudristek diatur dalam Permendikbudristek Nomor 4 Tahun 2022 tentang juknis pemberian tunjangan profesi, tunjangan khusus, dan tambahan pengasilan guru ASN di daerah provinsi, kabupaten/kota.

BACA JUGA:Yesss...PPPK Guru Bengkulu Selatan Akhirnya Bisa Gajian, Rapel 2 Bulan Plus Tunjangan, BPJS Diaktifkan

Dalam Pasal 16 menegaskan pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya menghentikan pembayaran tunjangan profesi, tunjangan khusus, dan tambahan penghasilan guru ASN di daerah jika guru ASN di daerah:

BACA JUGA:Wow...Tunjangan Kades di Bengkulu Tahun 2023 Naik 200 Persen Lebih

1. Meninggal dunia.

2. Memasuki batas usia pensiun.

3. Mengundurkan diri atas permintaan sendiri.

4. Dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap

BACA JUGA:Siapa 5 Anggota KPU Provinsi Bengkulu Terpilih? Berikut Daftarnya

5. Mendapat tugas belajar dan/atau

6. Tidak lagi menduduki jabatan fungsional guru.

Demikian kategori guru sertifikasi di Kemenag dan kemendikbud yang tidak mendapatkan TPG 2023. (**)

Sumber: