Jangan Marah! Guru Sertifikasi Kemenag dan Kemendikbudristek Kategori Ini Tak Berhak Dapat TPG 2023

Jangan Marah! Guru Sertifikasi Kemenag dan Kemendikbudristek Kategori Ini Tak Berhak Dapat TPG 2023

Ilustrasi Tunjangan Sertifikasi Guru-DOK-raselnews.com

JAKARTA, RASELNEWS.COM - Pencairan tunjangan profesi guru (TPG) triwulan I 2023 tahun anggaran 2023, baik guru yang dibawah naungan Kementerian Agama (Kemenag) dan Kemendikbudristek segera dicairkan.

BACA JUGA:Berkas TPG Triwulan I 2023 Sudah Diproses, Siap-siap Cek Rekening Ya....

Artinya pertanyaan TPG 2023 kapan cair, tentunya akan segera dilakukan di wilayah masing-masing melalui instansi yang telah ditentukan.

TPG akan dibayarkan melalui rekening-rekening guru penerima.

Hanya saja, perlu diketahui, TPG ini ternyata tidak dibayarkan kepada seluruh guru penerima.

BACA JUGA:Jumlah Guru Penerima Tunjangan Sertifikasi di Seluma Berkurang, Pencairan TPG Tunggu SK

Meski mengantongi sertifikasi, bukan berarti guru bersertifikasi dipastikan mendapatkan TPG di tahun 2023 ini.

Sebab, guru sertifikasi yang masuk ke dalam kategori ini dipastikan tidak akan mendapatkan tunjangan profesi atau TPG pada tahun 2023.

BACA JUGA:Data Penerima Tak Valid, Pembayaran TPG Triwulan I 2023 di Bengkulu Selatan 2 Tahap

Siapa saja guru tersebut?

Untuk diketahui, TPG merupakan tunjangan berupa uang yang diberikan kepada guru yang telah mendapatkan sertifikat pendidik.

Besaran TPG adalah satu kali gaji pokok guru PNS atau PPPK yang dibayarkan per triwulan atau 3 bulan sekali.

BACA JUGA:Untuk Guru!!! Pencairan Tamsil dan TPG Tahap I 2023 Molor

TPG ini diberikan pemerintah untuk memberikan semangat dan motivasi bagi guru untuk memberikan pendidik yang terbaik secara profesional kepada peserta didik.

Hanya saja, sebagaimana ulasan diatas, meski sudah mengantongi sertifikasi, ternyata tidak semua guru sertifikasi bisa mendapatkan tunjangan profesi setiap bulan.

BACA JUGA:Guru Bakal Tersenyum Lagi, TPG dan Tamsil Triwulan Pertama 2023 Mulai Diproses

Baik itu guru di bawah naungan Kemenag maupun guru di Kemendikbudristek.

Untuk Guru di Kemenag, hal ini sebagaimana surat Keputusan Dirjen Pendidikan Islam Nomor 7475 tahun 2022 tentang juknis pembayaran tunjuangan profesi bagi guru, kepala, dan pengawas madrasah tahun anggaran 2023.

Sumber: