Kebutuhan Guru PPPK 601.286, Kemendikbudristek Siapkan Gaji dan Tunjangan

Kebutuhan Guru PPPK 601.286, Kemendikbudristek Siapkan Gaji dan Tunjangan

Dirjen GTK Kemendikbudristek, Nunuk Suryani-istimewa-raselnews.com

JAKARTA, RASELNEWS.COM - Rekrutmen guru PPPK di tahun 2023 masih sangat terbuka lebar.

Bahkan, MenPAN-RB sudah mengeluarkan surat edaran agar Pemerintah Daerah untuk mengusulkan formasi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) tahun anggaran 2023.

Usulan itu dibuka mulai 20 Maret 2023. MenPAN-RB dalam suratnya menegaskan, usulan ditunggu hingga 30 April 2023.

BACA JUGA:Seluma Kekurangan 1.500 ASN, PPPK Jadi Solusi

Jika tidak, maka daerah itu dianggap tidak melakukan pengadaan ASN di tahun 2023.

Dilansir jppn.com, Dirjen Guru Tenaga Kependidikan (GTK) Kemendikbudristek Nunuk Suryani menyebut, total kebutuhan guru PPPK 2023 sebanyak 601.286.

BACA JUGA:Selamat Untuk Guru Prioritas 1, Dirjen Nunuk Suryani Pastikan Anda Diangkat PPPK Tahun Ini Tanpa Tes

Jumlah itu merupakan hasul akumulasi sisa kebutuhan formasi PPPK 2022 sebanyak 531.524 dan guru ASN yang pensiun tahun 2024 sebanyak 69.762.

Sebab itulah, untuk memenuhi formasi tersebut, Pemda yang memiliki guru honorer segera mengusulkan formasi tahun 2023.

BACA JUGA:Mau Lulus Uji Kompetensi PPPK Damkar? Simak 3 Jenis Tes Berikut Kisi-kisi Soal dan Jawabannya

Sebab, tanpa ada usulan pemerintah sulit menyelesaikan masalah guru honorer.

Dirjen Nunuk Suryani mengaku, sejak tahun 2021, Kemendikbudristek menyediakan kuota 1 juta PPPK guru.

BACA JUGA:Maaf!!! PPPK Guru 2022 Tak Dapat THR Idul Fitri Tahun 2023, Nih Penyebabnya

Sayang, pada 2022, usulan formasi pemda hanya sekitar 300 ribuan. Jauh lebih sedikit dibandingkan usulan 2021 yang mencapai 500 ribuan.

"Mas Menteri menyampaikan akan melakukan top up formasi PPPK guru 2023 jika usulan pemda minim," kata Nunuk.

BACA JUGA:PENGUMUMAN! Tes Seleksi PPPK Damkar Digelar 29 Maret 2023, Cek Jadwal Tempat dan Nama Peserta di Sini

Soal gaji dan tunjangannya, karena formasinya langsung diisi Kemendikbudristek, Nunuk dengan tegas menyatakan sudah ada regulasi yang mengaturnya.

Yakni Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 212 /PMK.07/2022 tentang Indikator Tingkat Kinerja Daerah dan Ketentuan Umum Bagian DAU yang Ditentukan Penggunaannya Tahun Anggaran 2023.

BACA JUGA:5 Hari Menikah, Pria Ini Berfoto Sama Selingkuhan, Gayanya Sama Saat di Pernikahannya

Dalam PMK sudah dialokasikan anggaran gaji PPPK 2022 sampai 2023. PPPK 2022 dialokasikan 11 bulan, sedangkan PPPK 2023 dialokasikan tiga bulan.

Di dalam PMK 212 juga sudah dibeberkan berapa alokasi anggaran masing-masing daerah sehingga tidak ada alasan pemda menolaknya.

BACA JUGA:Kapan Seleksi Tertulis PPPK Penyuluh Pertanian?

"Dana gaji dan tunjangan PPPK guru 2023 sudah di-earmark oleh Kemenkeu. PMK 212 juga secara tegas menyatakan dananya akan ditransfer ke daerah jika gurunya sudah diangkat PPPK," pungkas Nunuk Suryani. (**)

Sumber: