Selamat Untuk Guru Prioritas 1, Dirjen Nunuk Suryani Pastikan Anda Diangkat PPPK Tahun Ini Tanpa Tes

Selamat Untuk Guru Prioritas 1, Dirjen Nunuk Suryani Pastikan Anda Diangkat PPPK Tahun Ini Tanpa Tes

Ilustrasi seleksi CASN -istimewa-raselnews.com

JAKARTA, RASELNEWS.COM - Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kemendikbudristek Prof Nunuk Suryani kembali membawa kabar gembira untuk Guru lulus passing grade (PG) atau prioritas 1 (P1), yang tidak mendapatkan penempatan PPPK tahun 2022 lalu.

BACA JUGA:Seluma Kekurangan 1.500 ASN, PPPK Jadi Solusi

Nunuk dengan tegas mengatakan, dengan kebutuhan guru PPPK 2023 sebanyak 601.286, membuka peluang Guru Prioritas 1 untuk diangkat tahun 2023.

"Kebutuhan PPPK guru tahun 2023 cukup banyak. Sebab itu P1 yang belum terakomodasi dalam PPPK 2022 akan dituntaskan tahun ini," terang Dirjen Nunuk sebagaimana dilansir jppn.com.

BACA JUGA:Mau Lulus Uji Kompetensi PPPK Damkar? Simak 3 Jenis Tes Berikut Kisi-kisi Soal dan Jawabannya

Nunuk juga memastikan pengangkatan P1 menjadi PPPK tanpa tes lagi. Ia pun mengimbau guru Prioritas 1 untuk bersiap.

Hal seiring Surat Edaran (SE) MenPAN-RB Nomor B/521/M.SM.01.00/2023 tertanggal 14 Maret 2023
perihal pengadaan ASN Tahun 2023.

BACA JUGA:Maaf!!! PPPK Guru 2022 Tak Dapat THR Idul Fitri Tahun 2023, Nih Penyebabnya

Dalam surat usulan kebutuhan PPPK diprioritaskan untuk memenuhi kebutuhan pegawai di bidang pelayanan dasar pendidikan dan kesehatan pada satuan.

"Untuk P1 tanpa dites lagi. Kalau P2 dan P3 saya belum tahu, karena mereka kan tidak dites kompetensi teknis, manajerial.

BACA JUGA:MenPAN-RB: Rekrutmen 1 Juta CPNS dan PPPK untuk 2 Formasi, Pemda Didesak Segera Serahkan Usulan

Mereka hanya diobservasi dan pemda yang bikin rankingnya," sambungnya

Nunuk mengaku proses seleksi guru PPPK tahun 2023 segera dilaksanakan. Sebab, proses pemberkasan NIP PPPK guru 2022 akan dimulai April sampai Mei 2023.

BACA JUGA:RESMI! BKN Terbitkan Jadwal Seleksi PPPK Guru 2022, Pengisian DRH April 2023, Cek di Sini

Dengan akan selesainya proses rekrutmen PPPK 2022, maka pengadaan baru bisa dimulai.

Untuk mempercepat rekrutmen PPPK 2023, PermenPAN-RB 20/2022 tidak diubah.

Artinya, seleksinya PPPK guru 2023 menggunakan regulasi yang digunakan seperti seleksi 2022.

Sumber: