CATAT! 7 Syarat Pencairan Gaji 13 Pensiunan PNS Ditetapkan PT Taspen

CATAT! 7 Syarat Pencairan Gaji 13 Pensiunan PNS Ditetapkan PT Taspen

Seleksi CPNS 2023: MenPAN-RB Tetapkan 572.496 Formasi, 80 Persen Khusus PPPK-istimewa-raselnews.com

7 Syarat Pencairan Gaji 13 Pensiunan PNS Ditetapkan PT Taspen

JAKARTA, RASELNEWS.COM - Pemerintah melalui PT Taspen menyebut ada 8 syarat yang harus dilengkapi bagi pensiunan PNS untuk mencairkan gaji 13 tahun 2023.

Jika tidak, gaji pensiunan PNS tidak akan dicairkan. Diketahui, pensiunan PNS berhak untuk mendapat uang pensiun setelah sudah tidak lagi bekerja.

BACA JUGA:Dunia Politik Memang Sexy, Pensiunan Pejabat Birokrasi Bengkulu Selatan Mulai Terpikat

Pemberian dana pensiun ini pun diatur dalam PP Nomor 15 Tahun 2023. Dalam PP tersebut juga mengatur mekanisme pemberian THR dan gaji 13 untuk pensiunan PNS.

Sebelumnya, pensiunan PNS telah menerima THR beberapa waktu lalu. Saat ini, pensiunan PNS masih punya hak menerima gaji ke-13.

BACA JUGA:Pasal TGR Rp 25 Juta, Pensiunan Pegawai PDAM Tirta Manna Menghilang

Tetapi, ada 7 syarat dari PT Taspen yang perlu dipenuhi pensiunan PNS untuk bisa mendapatkan gaji ke-13 itu.

7 Syarat tersebut sebagai berikut

1. Mengisi Formulir Pendaftaran Pembayaran (FPP)

2. Fotokopi SK Pensiun

BACA JUGA:Pensiunan dan ASN Diduga Terlibat Mafia Tanah

3. SKPP yang dikeluarkan dan disahkan oleh KPPN atau Pemda

4. Fotokopi Kartu tanda penduduk (KTP)

5. Fotokopi buku rekening

BACA JUGA:Anak Petani di Bengkulu Peraih 8 Medali Olimpiade Nasional Akan Difasilitasi KIP

6. Pasfoto suami dan istri ukuran 3x4 (2 lembar)

7. Fotokopi NPWP

PT Taspen mensyaratkan 7 dokumen dalam pencairan gaji pensiunan PNS sebagai bagian dari upaya pemerintah untuk meningkatkan efisiensi dan akuntabilitas dalam administrasi kepegawaian.

BACA JUGA:5 Jenis Makanan Mengandung Racun Mematikan, Nomor 1 Bikin Kaget

PT Taspen selaku penanggung jawab dalam pencairan gaji pensiunan PNS juga telah memberikan dan menginformasikan persyaratan pencairan gaji pensiunan PNS, termasuk juga tunjangan pensiunan PNS yang lain. (**)

Sumber: