BERSIAP! Pendaftaran Bawaslu Kabupaten/Kota Periode 2023-2028 Segera Dibuka, Cek Jadwal dan Persyaratan

BERSIAP! Pendaftaran Bawaslu Kabupaten/Kota Periode 2023-2028 Segera Dibuka, Cek Jadwal dan Persyaratan

Bawaslu RI-istimewa-raselnews.com

2) Berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun;

3) Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;

4) Mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur dan adil;

5) Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, kepartaian, dan pengawasan Pemilu;

6) Berpendidikan paling rendah Sekolah Menengah Atas atau sederajat

7) Berdomisili di wilayah Kabupaten /Kota di daerah yang bersangkutan, dan dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK);

8) Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;

9) Mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun pada saat mendaftar sebagai calon;

10) Mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau Badan Usaha Milik Negara
(BUMN)/Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) pada saat mendaftar sebagai calon;

11) Bersedia mengundurkan diri dari kepengurusan organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum dan tidak berbadan hukum apabila telah terpilih menjadi anggota Bawaslu Kabupaten/Kota yang dibuktikan dengan surat pernyataan;

12) Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;

13) Bersedia bekerja penuh waktu yang dibuktikan dengan surat pernyataan;

14) Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau Badan Usaha Milik Negara (BUMN)/Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) selama masa keanggotaan apabila terpilih;

15) Melampirkan surat pernyataan mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah pada saat mendaftar, bagi yang sementara menjabat;

16) Tidak berada dalam satu ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu;

Sumber: