BERSIAP! Pendaftaran Bawaslu Kabupaten/Kota Periode 2023-2028 Segera Dibuka, Cek Jadwal dan Persyaratan

BERSIAP! Pendaftaran Bawaslu Kabupaten/Kota Periode 2023-2028 Segera Dibuka, Cek Jadwal dan Persyaratan

Bawaslu RI-istimewa-raselnews.com

17) Surat izin dari Pejabat Pembina Kepegawaian bagi Pegawai negei Sipil yang akan mengikuti seleksi;

18) Bersedia diberhentikan sementara sebagai Pegawai Negeri Sipil Bagi Pegawai Negeri Sipil

Sementara Berkas persyaratan calon anggota Bawaslu Kabupaten/Kota terdiri dari:

1) surat lamaran yang ditujukkan kepada Tim Seleksi Calon Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota

2) foto copy Kartu Tanda Pendudukdan dan Kartu Keluarga (KK) yang masih berlaku;

3) pas foto warna terbaru ukuran 4 x 6 cm sebanyak 5 (lima) lembar;

4) foto copy ijazah pendidikan terakhir yang disahkan/dilegalisir oleh pejabat yang berwenang;

5) Daftar Riwayat Hidup

6) surat pernyataan setia kepada Pancasila sebagai Dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan cita-cita proklamasi 17 Agustus Tahun 1945

7) Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani dari Rumah Sakit Pemerintah, disertai surat keterangan
bebas narkoba

8) Surat pernyataan tidak pernah menjadi anggota partai politik

9) Surat Keterangan dari pengurus partai politik bahwa yang bersangkutan tidak lagi menjadi anggota partai politik dalam jangka waktu 5 (lima) tahun terakhir, dalam hal Calon Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota pernah menjadi anggota partai

10) Surat pernyataan telah mengundurkan diri jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan Badan Usaha
Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah bagi calon yang sedang menduduki jabatan politik, jabatan di
pemerintahan, dan/atau Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah pada saat
mendaftar

12) Surat Keputusan pemberhentian dari jabatan politik, jabatan pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah dari pejabat yang berwenang ;

13) Surat pernyataan bersedia mengundurkan diri dari kepengurusan organisasi kemasyarakatan yang
berbadan hukum dan tidak berbadan hukum apabila telah terpilih menjadi anggota Bawaslu
Kabupaten/Kota

Sumber: