Seleksi CPNS 2023: Ada Formasi Prioritas dan Khusus, IPK Jadi Penentu, Berikut Penjelasannya

Seleksi CPNS 2023: Ada Formasi Prioritas dan Khusus, IPK Jadi Penentu, Berikut Penjelasannya

Seleksi CPNS 2023: MenPAN-RB Tetapkan 572.496 Formasi, 80 Persen Khusus PPPK-istimewa-raselnews.com

JAKARTA, RASELNEWS.COM -  Pemerintah segera menggelar seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) tahun 2023. Rencananya seleksi akan digelar akhir Juni 2023 atau paling lambat awal Juli 2023.

Kebutuhan untuk engisi formasi CPNS 2023 tersebut berdasarkan peta jabatan yang telah ditetapkan PPK dengan memperhatikan jumlah ASN yang memasuki batas usia pensiun tahun 2023, dan yang menjadi utama yang ditetapkan MenPAN-RB adalah kesediaan atau kemampuan anggaran daerah.

BACA JUGA:Formasi CPNS dan PPPK 2023 Mulai Disusun, Tenaga Honorer Cemas

Bagi Anda yang akan melamar CPNS 2023 tentu harus mengetahui beberapa ketentuan pendaftarannya.

Pada seleksi CPNS 2023, pemerintah membuka peluang untuk beberapa formasi saja yakni formasi prioritas dan juga formasi jalur khusus.

BACA JUGA:BERSIAP! KemenPAN-RB Susun Formasi CPNS dan PPPK 2023, Tapi Tidak untuk Daerah Ini

Di mana, formasi prioritas bisa dilamar oleh masyarakat umum yang tentunya memenuhi ketentuan untuk mengisi jabatan yang dibuka pada seleksi CPNS 2023.

Sementara formasi khusus adalah jalur yang disediakan untuk pendaftar dengan kriteria tertentu contohnya mempunyai standar nilai akademik tertentu.

BACA JUGA:Mau Kuliah Gratis dan Tamat Langsung Diangkat CPNS, Seperti Ini Caranya

Juga perlu diketuhui pula, dalam seleksi CPNS 2023, terutama jalur formasi khusus lulusan terbaik atau cumlaude, terdapat batasan minimal IPK yang menjadi syarat bagi pelamar CPNS 2023.

Dalam formasi khusus, ada 4 kategori yang dibuka pendaftaran seleksi CPNS 2023. Yaitu:

1. Formasi Disabilitas

BACA JUGA:Seleksi CPNS 2023 8 Instansi Dibuka, IPDN Jam 4 Sore, Berikut Daftar Link Syarat dan Alur Pendaftaran

Formasi ini dikhususkan untuk penyandang disabilitas yang mampu melihat, mendengar, dan berbicara dengan baik, serta mampu berjalan dengan menggunakan alat bantu jalan selain kursi roda.

Pelamar perlu melampirkan surat keterangan dokter yang menyatakan pelamar menyandang disabilitas fisik.

2. Formasi Lulusan Terbaik (Cumlaude)

Formasi ini ditujukan untuk lulusan S1 dengan IPK 3,5 ke atas yang berasal dari Perguruan Tinggi dengan akreditasi A.

BACA JUGA:Syarat Pendaftaran CPNS 2023 Lulusan SMA, Cek Syarat Fisik dan Admintrasi di Sini

Pelamar harus membuktikan dengan adanya "Cumlaude/Dengan Pujian" di dalam ijazah atau transkrip nilai.

3. Formasi Diaspora

Formasi ini dikhususkan bagi Warga Negara Indonesia (WNI) yang berada di luar negeri dan tinggal di sana dengan tujuan untuk belajar atau bekerja (syarat dan ketentuan berlaku).

4. Formasi Putra/Putri Papua

BACA JUGA:Yes…10 Jurusan Kuliah Paling Dibutuhkan di CPNS 2023, Nomor 6 & 9 Sangat Terbuka

Formasi ini dikhususkan untuk seluruh yang berdomisili dan memiliki garis keturunan orang tua asli dari Papua dan Papua Barat yang dibuktikan dengan akta kelahiran.

Pelamar juga perlu melampirkan surat keterangan dari Kepala Desa atau Kepala Suku daerah tersebut yang menyatakan bahwa pelamar memiliki orang tua asli dari Papua dan Papua Barat.

BACA JUGA:MenPAN-RB: Rekrutmen 1 Juta CPNS dan PPPK untuk 2 Formasi, Pemda Didesak Segera Serahkan Usulan

Dengan formasi ini, pastikan anda memilih formasi yang sesuai dengan kriteria anda dan mempersiapkan diri dengan baik untuk mengikuti seleksi CPNS 2023.

Selain formasi jalur khusus terdapat juga formasi jabatan prioritas pada seleksi CPNS 2023. (red)

Sumber: