BERSIAP! KemenPAN-RB Susun Formasi CPNS dan PPPK 2023, Tapi Tidak untuk Daerah Ini
Ilustrasi seleksi CASN -istimewa-raselnews.com
JAKARTA, RASELNEWS.COM - Pengadaan calon pegawai negeri sipil (CPNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) yang rencananya digelar Juni tahun 2023 mulai diproses.
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) menegaskan saat ini mulai menyusun usulan formasi CPNS dan PPPK 2023.
BACA JUGA:Mau Kuliah Gratis dan Tamat Langsung Diangkat CPNS, Seperti Ini Caranya
Hanya saja, pengadaan ASN ini tidak berlaku untuk beberapa daerah tertentu. daerah yang tidak mengajukan usulan, dipastikan tidak bisa melakukan pengadaan CPNS dan PPPK tahun ini. Hal ini pun berlaku untuk instansi pusat.
"Validasi sementara berjalan untuk melihat kesesuaian antara nama jabatan, kualifikasi pendidikan, unit penempatan," tegas Asisten Deputi Perancangan Jabatan, Perencanaan, dan Pengadaaan Sumber Daya Manusia Aparatur, Aba Subagja sebagaimana dilansir jppn.com.
Aba menambahkan, proses penyusunan formasi dengan memperhatikan kesesuaian analisis jabatan (anjab) dan analisis beban kerja (ABK) dengan peta jabatan yang ada, dan telah ditetapkan oleh masing- masing pejabat pembina kepegawaian (PPK).
Ditegaskan Aba Subagja, KemenPAN-RB telah memberikan deadline bagi instansi pusat dan daerah dalam mengajukan usulan kebutuhan CPNS dan PPPK.
Waktu yang diberikan dinilai cukup panjang yakni hingga 30 April 2023. Karena itulah, bagi instansi pusat dan daerah yang tidak mengajukan kebutuhan dianggap tidak membutuhkan ASN dan tidak diberikan formasi CPNS dan PPPK 2023.
"Tidak ada perpanjangan waktu. Usulan formasi ditenggat sampai 30 April 2023," tegas Aba.
BACA JUGA:Badan Siber dan Sandi Negara Buka Penerimaan CPNS Jalur Sekolah Kedinasan, Berikut Cara Daftar dan Jadwal
Sebelumnya lanjut Aba, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Abdullah Azwar Anas telah melayangkan surat Nomor B/521/M.SM.01.OO/2023 tertanggal 14 Maret.
Dalam surat sudah ditegaskan menyatakan instansi yang tidak menyampaikan usulan sampai 30 April otomatis tidak bisa melaksanakan pengadaan CPNS dan PPPK.
BACA JUGA:Syarat Pendaftaran CPNS 2023 Lulusan SMA, Cek Syarat Fisik dan Admintrasi di Sini
Diakui Aba, instansi dan pemerintah daerah yang tidak mengajukan usulan formasi rata-rata karena terkendala anggaran.
Sebab, anggaran ini menjadi salah satu syarat utama dalam pengusulan kebutuhan CPNS dan PPPK.
Sumber: