1.338 Calon Bayi 'Dikubur' Dokter Gigi di Bali, Pasien Rata-Rata Pelajar dan Mahasiswi

1.338 Calon Bayi 'Dikubur' Dokter Gigi di Bali, Pasien Rata-Rata Pelajar dan Mahasiswi

Polisi menunjukan barang bukti dari dokter gigi di Bali yang melakukan praktik aborsi-Istimewa-raselnews.com

BACA JUGA:ODGJ Hamil dan Melahirkan, Aksinya Menggendong Bayi Bikin Terenyuh
 
"Dia dokter gigi tetapi belum terdaftar dalam IDI, tapi dia justru tidak melakukan praktik dokter giginya dan dia ilegal tidak memiliki izin," terang Ranefli Dian Candra.

Dalam praktiknya, tersangka memasang tarif Rp 3,8 juta untuk setiap pasiennya.

Dari pengakuan tersangka, pasiennya adalah mereka yang gagal setelah melakukan aborsi secara mandiri.

BACA JUGA:Bayi di Bengkulu Selatan Lahir Tanpa Bola Mata, Bupati Minta Bantuan Mensos

Dari pengeledahan, polisi mengamankan barang bukti berupa satu buah handphone, uang senilai Rp3,5 juta, buku catatan rekap pasien.

Kemudian satu alat USG, satu buah dry heat sterilizer plus ozon, satu set bed modifikasi dengan penopang kaki dan sprei, peralatan kuresa, obat bius, obat-obatan lain pasca aborsi.

BACA JUGA:Lima Tahun Penantian, Polisi Kaur Diberi Bayi Kembar Tiga

Tersangka dijerat dengan pasal berlapis yaitu Pasal 77, Jo Pasal 73, Ayat (1), Undang-undang Nomor 29, Tahun 2004, tentang praktik kedokteran ancaman hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp150 juta, dan juga Pasal 194, Jo Pasal 75, Ayat (2) Undangan-undang Nomer 36, Tahun 2009, tentang kesehatan dengan ancaman 10 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar. (red)

Sumber: