Terbukti Korupsi Dana Hibah Kemenpora, Mantan Pejabat dan 2 Warga Kaur Divonis 4 Tahun & Denda Rp200 Juta

Terbukti Korupsi Dana Hibah Kemenpora, Mantan Pejabat dan 2 Warga Kaur Divonis 4 Tahun & Denda Rp200 Juta

PERIKSA: Penyidik sedang memeriksa saksi terkait pungli proyek Kemenpora di Kabupaten Kaur beberapa waktu lalu-julianto-raselnews.com

BENGKULU, RASELNEWS.COM - Kasus korupsi dana hibah Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) di Kabupaten Kaur jilid 2, akhirnya berakhir sudah.

Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu menyatakan 3 terdakwa terbukti melakukan tindak pidana korupsi. Majelis hakim pun memvonis ketiganya dengan 4 tahun penjara.

BACA JUGA:Mantan Kepala Samsat Kaur dan 2 Warga Jadi Tersangka Baru Pungli Proyek Kemenpora 2018

Salah satu dari 3 terdakwa yakni mantan pejabat Kaur yakni mantan Kepala UPTD Samsat Kaur, Munardi, S.Pd.

2 lagi yakni Zairi, warga Desa Pasar Lama, dan Edwar Suryadi warga Desa Jembatan Dua, Kaur.

Dilansir rakyatbengkulu.disway.id, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kaur, Dewangga P. Sunartedjo, SH mengatakan, hasil putusan yang dibacakan Majelis Hakim pada 17 Mei 2023 membebankan para terdakwa pidana denda Rp200 juta subsidair 2 bulan kurungan.

BACA JUGA:Pungli Dana Hibah, Penyidik Datangi Kemenpora

“Terbukti ketiga terdakwa bersalah, sesuai dakwaan JPU atas putusan itu kami nyatakan pikir-pikir,” sampai Dewangga.

Vonis yang diberikan majelis hakim lebih ringan dari tuntutan JPU. Sebelumnya, JPU menuntut terdakwa Munardi dengan pidana penjara selama 5 tahun serta denda Rp200 juta.

Sedangkan terdakwa Zairi dan Edwar Suryadi dengan 4 tahun penjara dan denda Rp200 juta.

BACA JUGA:Saksi Kasus Kemenpora Ngaku Setor Fee 35 Persen

Dengan vonis ketiga terdakwa, maka tota ada 4 orang yang tersandung dalam kasus korupsi dana hibah Kemenpora tahun 2018 ini.

Sebelumnya, Musihirin (32) warga Desa Muara Dua Kecamatan Nasal yang merupakan staf Kemenpora, sudah lebih duluan divonis bersalah oleh Pengadilan Tipikor Bengkulu.

Dalam kasus ini, Penyidik Satreskrim Polres Kaur mengungkap tindak pidana dengan modus pungutan liar kepada para pelaksana dari desa.

BACA JUGA:Seret Tersangka Baru, Eks Terdakwa “Kemenpora” Buka-bukaan

Total ada 14 desa yang mendapatkan dana hibah Kemenpora berupa pembangunan stadion mini pada tahun 2018. Yakni

1. Suka Jaya - Kecamatan Nasal

2. Tri Jaya - Nasal

3. Air Palawan - Nasal

4. Muara dua - Nasal

5. Parda suka - Maje

BACA JUGA:Kasus Pungli Bantuan Kemenpora Dikebut

5. Sinar Mulya - Maje

6. Karang Dape - Kinal

7. Awat Mate - Semidang Gumay

8. Talang Marap - Kinal

9. Tri tunggal Bakti - Muara Sahung

10. Cahaya Negeri - Luas

BACA JUGA:Terpidana Pungli Kemenpora Seret Penerima Aliran Dana

11. Suka merindu - Semidang Gumay

12. Sekunyit - Kaur Selatan

13. Tanjung Betung - Kaur Utara

14. Tanjung ganti 2 - Kelam Tengah

Para tersangka meminta uang fee dari setiap desa. Hal itu sebagai syarat agar desa itu mendapatkan kucuran dana pembangunan.

BACA JUGA:Bisa Berdosa Besar, Menyingkat Tulisan Assalamu'alaikum adalah Kesalahan Fatal, Berikut Penjelasannya

Pada tahun 2018 itu, total anggaran yang dikucurkan sebesar Rp 2,4 miliar secara keseluruhan. Besaran yang diminta bervariasi. Bahkan ada yang mencapai 35 persen dari pagu dana.

Ketiga terdakwa yang baru saja divonis ikut terlibat berdasarkan laporan Musihirin. Di mana, Musihirin mengaku kalau bukan hanya dirinya yang menikmati fee proyek pembangunan GOR dan studio mini.

BACA JUGA:Polda Bengkulu Bekuk 2 Residivis Pemilik 250 Paket Sabu Siap Edar

Bahkan menurut Musihirin ada oknum warga Kaur mengambil fee proyek kepada sejumlah desa itu tak sesuai dengan perintahnya yakni hanya antara 5-10 persen dari pagu dana.

Di lapangan, fee diambil hingga 35 persen. Musihirin sendiri divonis bersalah lantaran penyidik menduga ada pungli pada pembangunan 4 unit gor mini serta 10 unit lapangan voli di beberapa desa di Kabupaten Kaur.

BACA JUGA:Sssttt….Kemenko Perekonomian Buka Lowongan Kerja Gaji Rp15 Juta untuk Lulusan SMA/SMK, Ini Syaratnya

Musihrin sendiri pasca diputus bersalah sempat mengajukan banding namun putusan banding menguatkan putusan PN Tipikor.

Tidak terima Musihirin juga sempat mengajukan kasasi namun kasasinya ditolak dan terpaksa menjalani hukuman 4 tahun 10 bulan. (red)

Sumber: