DPRD Kaur Usulkan Perda Inisiatif Pondok Pesantren

DPRD Kaur Usulkan Perda Inisiatif Pondok Pesantren

DPRD Kaur saat menyampaikan usulan perda inisiatif salah satunya Perda Pondok Pesantren Jumat (19/5/2023)-julianto-raselnews.com

KAUR, RASELNEWS.COM - Belum adanya Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur pondok pesantren di Kabupaten KAUR, membuat DPRD KAUR berinsiatif mengusulkan Peraturan Daerah (Peda) terkaitan hal ini.

Perda inisiatif ini dilontarkan DPRD Kaur ditengah mulai tumbuhnya sejumlah pesantren di kabupaten Kaur.

BACA JUGA:82 Kades di Kaur Diwarning Jaksa, Ternyata Ini Penyebabnya

Jumat (19/5/2023) DPRD Kaur resmi mengusulkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) terkait dengan pondok pesantren.

Anggota DPRD Kaur, Didi Aprianto, S.IP dalam pengantarnya pada sidang paripurna yang digelar menurutkan perda inisiatif ini sangat dibutuhkan untuk secepatnya dilahirkan di Kabupaten Kaur.

BACA JUGA:Pelajar Kaur Yang Lolos Paskibraka Nasional Ternyata Anak Kepala Desa, Seperti Ini Riwayatnya

"Salah satu visi misi kaur terciptanya Bersih, Sejahtera, Energik dan Religius (BERSERI) sehingga ini sangat sejalan dengan visi misi Bupati dan Wakil Bupati Kaur," tutur politisi PKB Kaur.

Dia menjelaskan sistem pesantren yang ada perlu diatur dalam Perda, sehingga ini nanti selaras dengan program Pemkab Kaur.

BACA JUGA:Keren, Pelajar Kaur dan Kepahiang Wakili Bengkulu Jadi Pasukan Pengibar Bendara di Istana Negara

Dia berharap, ke depan, Pondok Pesantren di Kabupaten Kaur dalam sistem pendidikannya sejajar dengan sekolah formal yang lain di Kabupaten Kaur.

Harapan lain sekolah dengan sistem mondok ini program dan bantuan juga disetarakan dengan sekolah reguler yang ada.

BACA JUGA:Ketua DPRD Kaur Dukung Alokasikan Dana Pelatihan Wirausaha untuk Masyarakat

"Jadi harapan kita nanti sejumlah program juga setara dengan sekolah reguler, sehingga dapat dengan mudah berkembang di Kabupaten Kaur," ujarnya.

Sementara itu Wakil Bupati Kaur Herlian Muchrim, ST usai menghadiri rapat paripurna mengaku mendukung perda inisatif DPRD Kaur.

Bahkan dia menegaskan perda ini memang saat ini sudah dibutuhkan untuk diterbitkan di Kabupaten Kaur.

BACA JUGA:Rawan Penyimpangan, DPRD Kaur Ajak Warga Awasi Pembangunan Dana Desa

Mengingat saat ini pondok pesantren yang ada terus bertambah. "Iya ini sudah saatnya terbit peraturan Daerah yang mengaturnya sehingga ada dasar hukumnya nanti," ujar Wabup.

Ia menambahkan banyaknya bertambah pondok pesantren di Kaur tentu hal ini kemajuan sebuah daerah terutama dalam sektor pendidikan agama.

Sumber: