Gara-gara Postingan di Facebook, Kades di Seluma Dilaporkan Perangkat Desa ke Polda Bengkulu
ilustrasi Facebook-Istimewa-raselnews.com
SELUMA, RASELNEWS.COM - Gara-gara membuat postingan di media sosial Facebook (FB), seorang kades di wilayah Kecamatan Semidang Alas Maras (SAM), Kabupaten Seluma, berinisial NN dilaporkan ke Polda Bengkulu.
Pelapor berinisial NS merupakan perangkat desa NN itu sendiri. Pelapor tak terima lantaran postingan NN di Facebook diangga telah mencemarkan nama baiknya.
BACA JUGA:15 Desa di Bengkulu Selatan Gelar Pilkades Serentak 15 Juni 2023, Surat Suara Mulai Dicetak
Dirreskrimsus Polda Bengkulu, Kombes Pol Dodi Ruyatman melalui Panit I Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Bengkulu, AKP Welliwanto Malau, Sabtu 20 Mei 2023 sebagaimana dikutip dari rakyatbengkulu.disway.id membenarkan adanya laporan tersebut.
Dari informasi, postingan NN di FB memuat kalimat tudingan jika NS selaku perangkat desa mencuri dokumen milik desa.
BACA JUGA:Gawat! Gaji Kades dan Perangkat di 89 Desa di Seluma Bakal 'Ditahan', Nih Penyebabnya
Tak terima atas tudingan itu, NS pun melaporkan Kades NN ke ke Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Bengkulu.
Laporan itu dengan sangkaan penghinaan atau pencemaran nama baik dalam transaksi elektronik.
"Terlapor ini memposting yang dianggap pelapor menyebarkan fitnah atau pencemaran nama baik.
BACA JUGA:82 Kades di Kaur Diwarning Jaksa, Ternyata Ini Penyebabnya
Dimana, pelapor disangkakan oleh Kades mencuri dokumen-dokumen dari desa dan itu diposting melalui media sosial," kata Malau.
Penyidik lanjut Malau pihaknya masih melakukan pendalaman atas laporan NS dengan melakukan pemeriksaan saksi-saksi. "Akan kita proses dengan memeriksa saksi-saksi," singkat Malau. (red)
Sumber: