Dana Desa Rawan Dikorupsi, Kades Diminta Jangan Membandel, Ini Kata Kajari Bengkulu Selatan
MoU : Kejaksaan Negeri Bengkulu Selatan membuat MoU pendampingan pengelolaan dana desa-Sugio-raselnews.com
BENGKULU SELATAN, RASELNEWS.COM - Tahun ini Kejaksaan Negeri (Kejari) BENGKULU SELATAN kembali membuat Memorandum of Understanding (MoU) atau Nota Kesepahaman dengan pemerintah desa.
MoU ini terkait pendampingan pengelolaan Dana Desa, tujuannya agar para kades tidak main main dalam mengelola Dana Desa.
BACA JUGA:Edannn...Pimpinan Ponpes Al Zaytun Haramkan Sarung Saat Shalat, Kemeja Putih dan Jas Wajib
Penandatanganan MoU dilaksanakan di aula kantor Bappeda-Litbang, Kamis (25/5), dihadiri Bupati BS, Wabup, Sekda, Kepala DPMD, Inspektur Ipda dan seluruh Kades se-BS.
Kajari BS, Hendri Hanafi, MH mengatakan, MoU dengan Pemerintah Desa bertujuan untuk memberi pendampingan kepada kepala desa dan seluruh aparatur desa menjalankan roda pemerintah, khususnya dalam merealisasikan dana desa.
BACA JUGA:Tahun Depan Harga Sawit Diprediksi Naik, Tapi Petani Jangan Gembira Dulu, Ini Alasannya
BACA JUGA:27 Tempat Wisata Populer di Bengkulu, di Dominasi Pantai, Terbanyak Berada di Kabupeten Kaur
Sebab selama ini banyak kades dan perangkat terjerat hukum karena korupsi Dana Desa.
“Dengan adanya MoU ini, kami berharap pak kades dan ibu kades, serta seluruh perangkatnya bisa lebih baik dalam mengelola dana desa. Jangan ragu bertanya, kami di kejaksaan selalu membuka pintu bagi kepala desa yang ingin bertanya atau berkonsultasi terkait penggunaan dana desa,” kata Kajari.
BACA JUGA:Video Syur 47 Detik Mirip Rebecca Klopper Tersebar, Akun Twitter @dedekkugem Dilaporkan Polisi
Dikatakan Kajari, MoU pendampingan dana desa dengan Pemdes merupakan lanjutan tahun lalu. Ditahun 2022 lalu pihaknya sudah memberi pendampingan kepada 127 desa.
Namun Kajari menyesalkan Pemerintah Desa masih enggan berkoordinasi kepada pihaknya, sehingga masih banyak terjadi kesalahan dalam realisasi dana desa.
Sumber: kajari bengkulu selatan