Tak Punya Keturunan, BKN Izinkan PNS Laki-laki Berpoligami, PNS Perempuan???

Tak Punya Keturunan, BKN Izinkan PNS Laki-laki Berpoligami, PNS Perempuan???

Seleksi CPNS 2023: MenPAN-RB Tetapkan 572.496 Formasi, 80 Persen Khusus PPPK-istimewa-raselnews.com

BACA JUGA:Gaji PNS Naik, Besaran Tukin ASN Kategori Ini Dirombak

Yuyud juga menjelaskan mengenai ketentuan Pasal 3 Ayat (1) dari PP Nomor 45 Tahun 1990 tentang Perubahan Atas PP Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi PNS, yang menyatakan bahwa PNS yang ingin bercerai wajib memperoleh izin atau surat keterangan terlebih dahulu dari Pejabat.

BACA JUGA:Bersiap, Bulan Depan Formasi CPNS Diumumkan, Ini Kata MenPAN-RB

"Ketentuan ini berlaku bagi PNS yang ingin bercerai, baik sebagai Penggugat maupun Tergugat," tambahnya.

Selama acara tersebut, Yuyud juga menyampaikan tentang larangan hidup bersama tanpa ikatan perkawinan yang sah bagi PNS. (red)

Sumber:

Berita Terkait