Gaji PNS Naik, Besaran Tukin ASN Kategori Ini Dirombak

Gaji PNS Naik, Besaran Tukin ASN Kategori Ini Dirombak

MenPAN-RB: Seleksi CPNS dan PPPK 2023 Fokus Guru dan Tenaga Kesehatan, Tenaga Honorer?-istimewa-raselnews.com

JAKARTA, RASELNEWS.COM - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Abdullah Azwar Anas telah mengusulkan kenaikan gaji bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Usulan ini saat ini sedang dibahas oleh Kementerian Keuangan.

BACA JUGA:Popularitas Uang Koin Rp1.000 Kelapa Sawit Meningkat, Berapa Harga Jualnya? Cek di Sini

Hanya saja disisi lain, pemerintah juga berencana melakukan perombakan terhadap aturan tunjangan kinerja atau tukin bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).

Azwar Anas menyatakan bahwa rencana kenaikan PNS sedang dibahas dengan Kementerian Keuangan karena saat ini tukin diberikan secara merata, tanpa mempertimbangkan kinerja individu.

BACA JUGA:Ingin Gaji Besar, Berikut Perusahaan di Indonesia yang Tajir Melintir, Gaji Karyawannya Bisa Puluhan Juta

Oleh karena itu, dia mengusulkan adanya kenaikan gaji yang sedikit lebih tinggi.

Rencana ini dibahas bersama Menteri Keuangan dalam acara Rakornas Pelaksanaan Anggaran 2023 di Kementerian Keuangan pada tanggal 17 Mei 2023.

BACA JUGA:Punya Barang Antik Buruan Kolektor, Bingung Cara Menjual, Begini Caranya Agar Laku Tinggi

"Sekarang kan dipukul rata, tunjangan kinerja menjadi hak, ya kinerjanya begitu-begitu saja. Sebab kami usulkan ada gaji yang agak dinaikkan. Tapi sedang dibahas bersama Menteri Keuangan," jelas MenPAN-RB/

Azwar Anas menjelaskan bahwa penentuan besaran tukin dan kenaikan gaji PNS bukanlah hal yang mudah.

BACA JUGA:Terendam Banjir, Puluhan Hektar Tanaman di Bunga Mas Gagal Panen

Dia menyatakan bahwa tukin akan didasarkan pada kinerja individu ASN, bukan lagi berdasarkan golongan.

Tujuan dari perombakan tukin ini adalah untuk mendorong peningkatan kinerja ASN.

Sumber: