Gaji PNS Naik, Besaran Tukin ASN Kategori Ini Dirombak
MenPAN-RB: Seleksi CPNS dan PPPK 2023 Fokus Guru dan Tenaga Kesehatan, Tenaga Honorer?-istimewa-raselnews.com
ASN yang memiliki kinerja baik akan mendapatkan tukin yang lebih besar daripada mereka yang kurang produktif atau PNS yang malas.
BACA JUGA:9 Sekolah Terbaik di Kota Palembang Berdasarkan Nilai UTBK 2022
Rumusan mengenai tukin ASN akan diatur dalam revisi Peraturan Pemerintah (PP) tentang ASN.
Azwar Anas berharap bahwa aturan baru mengenai tukin dan kenaikan gaji ASN dapat diterapkan paling lambat tahun 2024.
BACA JUGA:JANGAN SOMBONG! Meski Banyak Uang, 5 Shio ini Mudah Jatuh Miskin
Namun, ia belum dapat memberikan informasi mengenai besaran kenaikan gaji ASN dan perombakan tukin.
Saat ini, setiap daerah memiliki hitungan tukin PNS yang berbeda-beda, tergantung pada Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Hal ini menyebabkan ketimpangan tunjangan kinerja ASN di setiap daerah. Oleh karena itu, saat ini sedang dirumuskan formula tukin PNS yang baru untuk mengurangi tingkat ketimpangan di tiap daerah.
BACA JUGA:MenPAN-RB Siapkan Formasi Khusus Talenta Digital dalam Seleksi CPNS 2023
Terakhir, kenaikan gaji PNS terakhir kali dilakukan oleh Presiden Joko Widodo sekitar empat tahun yang lalu melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.
BACA JUGA:Gaji Kades dan Perangkat 27 Desa di Seluma Belum Dibayar
Dalam perubahan aturan tersebut, Presiden Jokowi menaikkan gaji ASN, termasuk TNI dan Polri sebesar lima persen. (red)
Sumber: