Tak Punya Keturunan, BKN Izinkan PNS Laki-laki Berpoligami, PNS Perempuan???

Tak Punya Keturunan, BKN Izinkan PNS Laki-laki Berpoligami, PNS Perempuan???

Seleksi CPNS 2023: MenPAN-RB Tetapkan 572.496 Formasi, 80 Persen Khusus PPPK-istimewa-raselnews.com

JAKARTA, RASELNEWS.COM - Badan Kepegawaian Negara (BKN) mensosialisasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 10 Tahun 1983. Peraturan Pemerintah ini mengatur tentang izin perkawinan dan perceraian bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Salah satu isi dalam peraturan ini menyatakan bahwa PNS laki-laki diizinkan untuk memiliki lebih dari satu istri atau poligami namun dengan beberapa syarat.

BACA JUGA:Bukan PNS atau PPPK, 22 Ribu Guru PAI Kriteria Ini Dapat Insentif Rp250.000 Tiap Bulan

Di sisi lain, PNS perempuan tidak diizinkan menjadi istri kedua, ketiga, atau seterusnya.

Aturan ini diatur dalam Pasal 2 Ayat 1 PP Nomor 10 Tahun 1983.

Yuyud Yuchi Susanta, Analis Hukum ahli Madya Badan Kepegawaian Negara (BKN), menjelaskan bahwa PNS perempuan tidak diizinkan menjadi istri kedua, ketiga, atau seterusnya.

BACA JUGA:ASTAGA! PNS di Bengkulu yang 6 Hari Tak Pulang Ditemukan di Sumsel, Hati Suami Seketika Hancur

"Untuk PNS pria yang ingin memiliki lebih dari satu istri sesuai dengan agamanya, wajib memperoleh izin dari Pejabat dan memenuhi syarat-syarat berikut," ujar Yuyud.

Beberapa syarat tersebut meliputi syarat alternatif. Di mana istri tidak mampu menjalankan kewajibannya sebagai istri.

BACA JUGA:Kemdikbud Sebut 45 Pemda Tak Usulkan CPNS dan PPPK 2023, 3 di Provinsi Bengkulu

Kemudian, istri mengalami cacat tubuh atau penyakit tak dapat disembuhkan yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter, dan/atau istri tidak dapat melahirkan keturunan setelah menikah minimal selama 10 tahun yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter.

BACA JUGA:PNS di Bengkulu 6 Hari Tak Pulang, Sang Suami Mulai Gelisah

Selain itu, terdapat juga syarat kumulatif, yaitu adanya persetujuan tertulis dari istri sah PNS yang bersangkutan yang dibuktikan dengan surat pernyataan bermaterai, dan PNS laki-laki yang bersangkutan memiliki penghasilan yang cukup.

Selain syarat-syarat tersebut, ada juga persyaratan lain, seperti jaminan tertulis dari PNS laki-laki yang bersangkutan bahwa ia akan bersikap adil terhadap istri-istri dan anak-anaknya.

Sumber: