Menyedihkan, Empat Pulau Di Indonesia Ini Direbut Negara Lain, Berikut Sejarah dan Nama Pulaunya

Menyedihkan, Empat Pulau Di Indonesia Ini Direbut Negara Lain, Berikut Sejarah dan Nama Pulaunya

empat pulau di Indonesia diambil alih negara lain-istimewa-raselnews.com

Pulau yang dulunya milik Indonesia kini menjadi milik Negara lain selanjut adalah Pulau Jaco.

Pulau Jaco juga lepas dari Indonesia pada Mei tahun 2022 bersamaan dengan lepasnya pulau Pulau Atauro.

Penyebabnya sama, Pulau Jaco juga menjadi bagian dari Negara Timor Leste setelah daerah ini menyatakan kemerdekaannya melalui referendum.

Saat ini pulau itu menjadi salah satu tempat wisata unggulan Negara Timur Leste.

Selain bagian timur pulau Timor Negara Timor Leste hanya memiliki dua pulau yaitu pulau Atauro dan Pulau Jaco.

BACA JUGA:Pendaftaran Beasiswa ke Rumania Dibuka, Tanpa TOEFL, Kuliah Gratis, Biaya Hidup Ditanggung

BACA JUGA:Alhamdulillah! Penerima Bansos PKH 2023 Kriteria Ini Dapat BLT Tambahan Rp2 Juta, Bulan Ini Cair Tahap 2

3. Pulau Sipadan

Pada tahun 2022 Indonesia kembali kehilangan satu pulau lagi yaitu pulau Sipadan.

Pulau ini dulunya merupakan bagian dari Indonesia, pulau yang terletak di sebelah timur Provinsi Kalimantan Utara ini dulunya milik Indonesia berdasarkan perjanjian antara Inggris dan Belanda pada tahun 1981.

Pulau ini masuk wilayah kekuasaan belanda saat masa penjajahan, lalu diwariskan ke Indonesia.

BACA JUGA:Sedang Shalat Jumat, Kaca Mobil Ajudan Bupati Dipecahkan Bandit

BACA JUGA:Kehabisan Oksigen, Warga Seginim Meninggal Dunia di Dalam Sumur

Kemudian pulau itu direbut Malaysia. Negara Malaysia menilai perjanjian tahun 1981 ini tidak mendukung klim Indonesia atas kepemilikan pulau Sipadan.

Atas dasar inilah Malaysia mengklim pulau itu, kemudian pulau itu kemudian dinyatakan dalam status quo.

Sengketa kepemilikan Pulau Sipadan akhirnya dibawa ke Mahkamah Internasional, kemudian para hakim pengadilan Mahkamah Internasional menyatakan pulau Sipadan menjadi milik Malaysia Sejak Desember tahun 2002.

BACA JUGA:Yes! Ada Saldo DANA Gratis Rp80.000 Langsung Cair Hitungan Detik, Begini Caranya

BACA JUGA:Cukup Modal KTP dan Selfie, Pinjaman Rp20 Juta Langsung Masuk Rekening, Cek Ketentuannya di Sini

4. Pulau Ligitan

Pulau Ligitan yang terletak di sebelah utara kota Tarakan Provinsi Kalimantan Utara tepatnya bersebelahan dengan pulau Sipadan.

Pulau ini juga dicaplok oleh Negara Malaysia dari Indonesia.

Pada tahun 1990 Malisya memasukkan pulau Ligitan kedalam wilayah negaranya saat melakukan pemetaan kembali.

Alasannya letak pulau itu sangat dekat dengan Negara Malaysia. Namun lagi lagi berdasarkan perjanjian antara Inggris dan Belanda tahun 1981, pulau Ligitan masuk ke dalam wilayah Indonesia.

BACA JUGA:Buruan, Ada Link DANA Kaget Rp 150.000 Hari Ini 2 Juni 2023

BACA JUGA:Seorang Siswi di Bengkulu Dibawa ke Kamar Hotel oleh Remaja, Dirayu Lalu....

Namun Malaysia menilai Belanda dan Indonesia telah menelantarkan pulau Ligitan dan pulau Sipadan.

Kemudian sengketa pulau ini kembali diselesaikan di ranah hokum internasional pada tahun 1998. Empat tahun kemudian tepatnya pada bulan Desember tahun 2022 Mahkamah Internasional memutuskan bahwa pulau Ligitan adalah milik Malaysia.

Setelah merelakan empat pulaunya menjadi milik Negara lain, saat ini Pulau Natuna milik Indonesia yang berada di Provinsi Kepulauan Riau juga diklim oleh Negara lain yaitu Tiongkok.

BACA JUGA:Viral Video Kuburan Dipenuhi Air Ketika Digali, Azab? Cek Faktanya

BACA JUGA:Enam Daerah Penghasil Emas Terbesar di Indonesia, Satu Di Pulau Sumatera, Hasilnya Tak Jauh dari Freeport

Perairan disekitar pulau Natuna tepatnya di laut natuna Utara diklim oleh Tiongkok sebagai bagian negaranya.

Sejak itu mulai banyak kapal nelayan berbendera Tiongkok masuk ke wilayah itu sejak tahun 2020.

Kondisi ini melanggar kebijakan wilayah territorial dan mengancam kedaulatan Negara Indonesia.

Masuknya kapal kapal Tiongkok ini juga mengganggu indistri minyak Indonesia di Natuna.

BACA JUGA:TKW Ini Bawa Pulang Anak Majikan Dari Taiwan ke Indonesia, Kenapa? ternyata Ini Penyebabnya

BACA JUGA:Kemenag Buka Pendaftaran Beasiswa BIB, Mulai program S1 Hingga S3, Berikut Syarat dan Ketentuannya

Namun sejauh ini Indonesia tetap mempertahankan perairan di pulau ini. Pulau natuna dan perairannya tetap menjadi bagian mutlak Negara Indonesia.  (red)

Sumber: dikutip dari berbagai sumber terpercaya