Nah Loh! PNS Dilarang Pakai Gas LPG 3 Kg, Berlaku Tahun 2024

Nah Loh! PNS Dilarang Pakai Gas LPG 3 Kg, Berlaku Tahun 2024

ilustrasi Gas LPG 3 Kg -Istimewa-raselnews.com

JAKARTA, RASELNEWS.COM - Terhitung 1 Maret 2023, Pemerintah telah melakukan persiapan untuk melaksanakan program gas LPG 3 Kg Tepat Sasaran.

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dan PT Pertamina bekerja sama dalam melakukan registrasi atau pendataan konsumen yang menggunakan LPG 3 kg.

Program Pendistribusian LPG 3 Kg Tepat Sasaran ini direncanakan berlangsung hingga akhir tahun.

BACA JUGA:Pemilik Android Sejagat, Waspada Terhadap 19 Aplikasi Ini, Isi Rekening Bisa Ludes

Mulai 1 Januari 2024, pembelian LPG 3 kg hanya akan tersedia bagi pengguna yang telah terdaftar dalam sistem berbasis web dan/atau aplikasi.

Ego Syahrial, Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM, menjelaskan bahwa selain persiapan untuk LPG 3 Kg Tepat Sasaran, Pemerintah juga melakukan upaya lain untuk mengurangi subsidi LPG 3 kg yang tidak tepat sasaran.

BACA JUGA:TERBARU! KPU Tetapkan Usia Maksimal KPPS 50 Tahun di Pemilu 2024

Salah satu upaya tersebut melibatkan dukungan dari Pemerintah Daerah yang mengimbau Pegawai Negeri Sipil (PNS) di wilayahnya untuk tidak menggunakan LPG subsidi.

Gubernur dan Bupati telah memberikan imbauan dan menyosialisasikan bahwa LPG 3 kg ini ditujukan untuk masyarakat miskin, dan PNS tidak diperbolehkan menggunakan LPG subsidi tersebut. Penggunaan LPG 5,5 kg juga tidak diperbolehkan.

BACA JUGA:Empat Daerah di Bengkulu Terlibat Kinflik Agraria, Terparah di Mukomuko, Bengkulu Selatan?

Selama ini, pengguna LPG 3 kg tidak tepat sasaran, bahkan golongan menengah ke atas dan PNS dengan kategori ekonomi menengah ke atas juga menggunakan LPG subsidi tersebut.

Pemerintah telah melakukan beberapa langkah untuk mengurangi subsidi LPG 3 kg, termasuk melalui proyek distribusi tertutup LPG 3 kg dan program trade-in LPG 3 kg ke 5,5 kg.

Kementerian ESDM, bekerja sama dengan Kementerian Sosial, terus melakukan verifikasi data masyarakat yang berhak menerima subsidi LPG 3 kg sebagai bagian dari implementasi Program LPG 3 Kg Tepat Sasaran.

BACA JUGA:Astaga! 14 Siswa di Kabupaten Seluma Bengkulu Tak Lulus Ujian, Ternyata Ini Penyebabnya

Kementerian ini meminta dukungan dan peran aktif dari semua pihak, termasuk agen, pangkalan, serta masyarakat pengguna hingga tingkat RT, RW, dan tokoh masyarakat, agar kegiatan pendataan ini dapat mencapai target yang ditetapkan.

Dalam Program LPG 3 kg Tepat Sasaran, masyarakat yang memenuhi syarat akan menerima bantuan langsung tunai yang diintegrasikan dengan program sosial lainnya, seperti Program Keluarga Harapan dan Program Raskin, yang akan dikoordinasikan oleh Kementerian Sosial.

BACA JUGA:HEBAT! 48 Anak Nelayan di Kaur Lulus Seleksi Taruna KKP, Bisa Kuliah Gratis Dan Ikatan Dinas, Ini Daftarnya

Pendataan konsumen yang menggunakan LPG 3 kg merupakan langkah lanjutan dari Nota Keuangan Tahun 2023, yang menegaskan komitmen Pemerintah untuk mentransformasi subsidi LPG 3 kg menjadi berbasis target penerima, baik berdasarkan nama maupun alamat, dan terintegrasi dengan program perlindungan sosial secara bertahap.

Pada tahun 2024, dengan diberlakukannya LPG 3 Kg Tepat Sasaran, pembeli di pangkalan hanya perlu membawa KTP atau KK, dan jika sudah terdaftar dalam sistem, hanya perlu membawa KTP untuk pembelian selanjutnya.

BACA JUGA:Curi Motor, Warga Kaur Dibekuk Polisi, Dua Tersangka Berhasil Kabur

Mars Ega Legowo Putra, Direktur Pemasaran Regional PT Pertamina Patra Niaga, menyampaikan bahwa semua pihak yang terlibat dalam penggunaan LPG 3 kg telah diberi amanah oleh negara sebesar Rp117 triliun, yang merupakan anggaran subsidi LPG 3 kg untuk tahun 2023.

Oleh karena itu, program ini menjadi perhatian semua pihak, termasuk kementerian dan lembaga, karena transaksi digital akan menjadi basis data audit di masa depan.

Sumber: