TERLALU! Sudah Lulus, 1.781 Calon PPPK 2022 Pilih Mundur, BKN: Nama Mereka Kita Blokir

TERLALU! Sudah Lulus, 1.781 Calon PPPK 2022 Pilih Mundur, BKN: Nama Mereka Kita Blokir

Ilustrasi seleksi PPPK 2022-wawan suryadi-raselnews.com

JAKARTA, RASELNEWS.COM - Badan Kepegawaian Negara (BKN) menyebut terhitung 12 Juni 2023, total ada 1.781 calon PPPK 2022 yang mundur.

Ironisnya, PPPK tersebut mengundurkan diri saat proses penetapan NIP PPPK 2022.

BACA JUGA:Sedih! Tahun Ini Tidak Ada Perekrutan CPNS Maupun PPPK, Ini Penjelasan Kepala BKPSDM Bengkulu Selatan

Menurut Pelaksana tugas (Plt) Karo Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN), Iswinarto, PPPK yang mengundurkan diri kemungkinan terus bertambah seiring proses penerbitan NIP.

"1.781 calon PPPK yang mundur itu baik PPPK guru, tenaga kesehatan, dan tenaga teknis. Namun, yang paling banyak mengundurkan diri adalah PPPK guru," sebut Iswinarto.\ dilansir jpnn.com.

BACA JUGA:Kabar Bahagia Untuk Honorer Sejagat Indoneisa, Passing Garde Tes PPPK Diturnkan, Ini Perintah Jokowi

Menurut Iswinarto, ada alasan utama calon PPPK tersebut mundur.

Pertama, tidak mau ditempatkan di daerah terpencil. Kedua, tidak mau ditempatkan di tempat yang bukan formasinya pascaoptimalisasi.

"Mereka banyak beralasan penempatan daerahnya jauh dari tempat tinggal," ungkapnya.

BACA JUGA:Maaf! Pemda Hanya Dapat Formasi PPPK, Formasi CPNS 2023 untuk Instansi Pusat, Berikut Rinciannya

Tindakan calon PPPK ini sangat disesalkan BKN. Sebab keputusan mengundurkan diri oleh 1.781 calon PPPK itu sama saja menghilangkan kesempatan orang lain yang benar-benar ingin mengabdi.

Sementara itu, Deputi bidang Sistem Informasi Kepegawaian (Sinka) BKN, Suharmen dengan tegas mengatakan, 1.781 calon PPPK 2022 yang mundur akan menjadi catatan bagi pemerintah.

BACA JUGA:Hapus Kontrak PPPK Guru, Benarkah Bisa Terealisasi? Ini Kata DPRD dan PGRI Bengkulu Sangat

Nama-nama yang sudah dinyatakan lulus dan sudah masuk proses penetapan NI PPPK akan diblokir Nomor Induk Kepegawaian (NIK).

"Dengan diblokir, kami pastikan mereka tidak bisa ikut tes CPNS 2023 dan PPPK tahun ini," tegas Suharmen.

Bahkan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) tengah menyiapkan sanksi bagi peserta yang sudah diterima, tetapi mengundurkan diri.

BACA JUGA:Jangan Berkecil Hati, Tiga Kategori Honorer Ini Tidak Bisa Diangkat Menjadi PPPK 2023, Berikut Penjelasannya

Misalnya mereka harus membayar ganti rugi seluruh biaya terkait peaksanaan tesnya.

"Sanksi ganti rugi ini berlaku bukan hanya untuk PNS, tetapi juga PPPK. Sebab, dengan mundur, mereka telah menghilangkan kesempatan orang lain yang sebenarnya mau mengabdi," imbuh Suharmen. (red)

Sumber: