Jangan Berkecil Hati, Tiga Kategori Honorer Ini Tidak Bisa Diangkat Menjadi PPPK 2023, Berikut Penjelasannya

Jangan Berkecil Hati, Tiga Kategori Honorer Ini Tidak Bisa Diangkat Menjadi PPPK 2023, Berikut Penjelasannya

ilustrasi pppk-DOK-raselnews.com

BENGKULU SELATAN, RASELNEWS.COM – Angin segar menerpa para honorer di seluruh Indonesia.

Kabar bahagia ini disampaikan Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Junimart Girsang, baru-baru ini menyebut seluruh tenaga honorer akan diangkat menjadi ASN PPPK.

Mulai dari cleaning service hingga guru dan tenaga kesehatan.

BACA JUGA:Alamak! Tempo 15 Menit, Tiket Pertandingan Timnas Indonesia vs Timnas Argentina Habis Terjual

BACA JUGA:Rasulullah Perintahkan Matikan Lampu Saat Tidur, dr Zaidul Akbar Jelaskan Manfaatnya, Luar Biasa

"Seluruh tenaga honorer akan diangkat menjadi PPPK tanpa ada pengecualian," kata Junimart Girsang (14/4/2023) lalu.

Junimart menambahkan, para honorer harus sudah diangkat menjadi PPPK paling lambat tanggal 28 November 2023.

BACA JUGA:Mengapa Shalat Sunnah Ba'diyah Ashar dan Subuh Dilarang Dikerjakan?

BACA JUGA:21 Peninggalan Sejarah di Bengkulu Selatan, Ada Peninggalan Gajah Mada, Berikut Daftar lengkapnya

Pernyataan ini membuat para honorer yang semula was was lantaran ada wacana penghapusan tenaga honorer oleh pemerintah, menjadi lega.

Peluang mereka untuk tetap mengabdi pada Negara melalui jalur pengangkatan PPPK kembali terbuka lebar.

BACA JUGA:Tips Sehat Pekerja Shift Malam, Nomor Lima Fakta Atau Mitos?

BACA JUGA:Rumah Bacaleg PKB Dilempar Bom Molotop, Suara Menggelegar, Kaca Mobil Pecah

Kabar gembira lainnya juga dirasakan oleh PPPK guru. Belakangan ini mencuat wacana untuk menghapuskan kontrak kerja PPPK guru oleh pemerintah.

Dengan dihapusnya kontrak kerja ini, maka status PPPK guru akan sama dengan status ASN lain yang diangkat tidak melalui jalur PPPK.

BACA JUGA:Disebut Segitiga Kopi Emas, Robusta Bengkulu Memiliki Cita Rasa Yang Khas dan Unik

BACA JUGA:Segitiga Kopi Emas, Terus Giatkan Olahan Kopi Bengkulu Petik Merah, Nikmatnya Diakui Di Mancanegara

Namun dibalik kabar gembira ini, pemerintah juga menetapkan kategori PPPK yang tidak bisa diangkat menjadi PPPK tahun 2023.

Bagi honorer yang masuk kategori ini jangan berkecil hati jika tidak bisa diangkat jadi PPPK 2023.

Bahkan BKN akan memiblacklist honorer dari semua formasi jika termasuk dalam kategori tersebut.

BACA JUGA:Fenomena Bawaslu Seluma Diakhir Masa Jabatan, Terancam Tinggal Satu Komisioner, PAW Sulit Dilakukan

BACA JUGA:6 Tanggal Lahir yang Disayang Nyi Roro Kidul, Bisa Diandalkan dan Angkat Derajat Keluarga

Berikut kategori honorer yang tidak dapat diangkat menjadi PPPK 2023 sesuai ketentuan BKN:

1. Honorer yang melakukan pelanggaran disiplin

Pelanggaran disiplin yang dimaksud yakni pelanggaran yang bisa merugikan instansi/lembaga honorer bekerja.

Agar tidak menimbulkan masalah kemudian hari, tenaga honorer yang diketahui melanggar disiplin akan dilakukan penghapusan.

Sehingga peluang untuk diangkat PPPK tahun 2023 tertutup.

BACA JUGA:Kisah Nu'aiman, Sahabat Nabi yang Suka Mabuk dan akan Masuk Surga Sambil Tertawa

BACA JUGA:Catat!, Sengaja Atau Tidak, Bakar Hutan Bisa Dipenjara 15 Tahun, Petani Buka Lahan Jangan Pakai Api

2. Honorer yang sudah mencapai batas usia pensiun

Guna mempercepat proses rekrutmen pegawai baru yang memenuhi syarat, honorer yang sudah mencapai usia pensiun akan diblacklist dari data BKN.

Tindakan ini dilakukan untuk mempermudah pemeriksdaan data pegawai aktif dan non-aktif, agar tidak terjadi kekeliruan.

Sumber: dikutip dari berbagai sumber terpercaya